BPPRD Gandeng Unila Tetapkan Dasar NJOP
KALIANDA - Pajak daerah, merupakan sumber pendapatan pemerintah daerah dari sektor potensial yang ada dan pemanfaatnya untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan umum. Karenanya, Badan Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, melalui bidang Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (PBB-BPHTB), terus berupaya merasionalisasikan sejumlah potensi penerimaan daerah yang berjalan di Kabupaten Lampung Selatan. Salah satu upaya yang sudah dilakukan, adalah dengan menggandeng Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat – Universitas Lampung (LPPM-Unila), untuk melakukan survey kajian penyesuaian Zona nilai tanah di Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Bidang PBB dan BPHTB Sastra Putra Jaya, mewakili Kepala BPPRD Lamsel Drs. Burhanuddin mengatakan, kerjasama yang dilakukan pihaknya bersama LPPM-UNILA, adalah sebagai upaya penyesuaian nilai jual objek pajak sebagai dasar perhitungan pajak. “MoU nya sudah kami laksanakan, bahkan hasil survey yang dilakukan oleh pihak LPPM-UNILA pun sudah dibukukan, hanya tinggal penerapannya saja kepada wajib pajak,” kata Sastra, kepada Radar Lamsel, Senin (12/10) kemarin. Dijelaskannya, selama ini pihaknya dalam melakukan penghitungan nilai jual objek pajak khususnya untuk BPHTB, itu masih menggunakan sistem lama. “Maka dari itu, agar penghitungan nilai jual objek pajak (NJOP) yang kami lakukan bisa mendapatkan hasil sesuai dengan yang sebenarnya, kami menggandeng pihak LPPM-UNILA untuk melakukan survey kajiannya. Alhamdulillah, sekarang ini sudah ada dasarnya untuk menentukan NJOP tersebut. Tapi memang belum bisa kami terapkan, karena masih menunggu persetujuan dari Bupati Lampung Selatan,” pungkasnya. (iwn)
Sumber: