Distribusi Beras Harus Sesuai Prokes
CANDIPURO – Pemerintah Kecamatan Candipuro, mengimbau seluruh Kepala Desa, dalam pendistribusian bantuan beras bagi warga terdampk covid-19 yang belum tersentuh bantuan pemerintah, harus memperhatikan protokol kesehatan. Hal tersebut dikatakan oleh Camat Candipuro Wasidi, SE, usai secara simbolis menerima pendistribusian bantuan beras tahap II tahun 2020, oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dalam rangka penanganan Covid-19 kepada warga terdampak covid-19 yang belum tersentuh bantuan, di lingkungan kecamatan setempat, Senin (12/10). Wasidi melanjutkan, penyaluran bantuan beras tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah daerah dalam rangka penaganan covid-19 terhadap warga terdampak, yang belum tersentuh bantuan pemerintah. “ Penyaluran bantuan beras ini tahap ke 2. Dimana jumlah keseluruhan bantuan beras untuk masing-masing desa memndapat 500 kilogram beras untuk 100 warga terdampak. Namun, untuk Desa Rawaselapan sesuai data dari pihak desa setempat, hanya menerima 490 kilogram beras, untuk kebutuhan 98 warga terdampak,” jelasnya. Ia mengatakan, bantuan tersebut memang tidak seberapa nilainya. Namun, esensi utamanya langkah tersebut merupakan sebuah bentuk kehadiran pemerintah ditengah massyarakat dimasa pandemi gelobal saat ini. “ Kami berharap bantuan ini dapat sedikit membantu dan bermanfaat. Nilainya tidak seberapa. Namun upaya ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah ditengah masyarakat,” tukasnya. Hadir dalam kegiatan, Kadis Kominfo Lamsel Sefri Masdian, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Lamsel Suryani mewakili Kadis DKP yansen Mulia, Wakil Ketua II DPRD Lamsel dari Fraksi Gokar Agus Sutanto, Camat Candipuro Wasidi, SE dan seluruh kepala desa.(CW2)
Sumber: