Kampanye Tidak Sesuai Prokes Bisa Dibubarkan
CANDIPURO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, gencar melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di setiap wilayah di Lampung Selatan. Dimana dihari sebelumnya, Bawaslu menggelar sosialisasi di Kecamatan Waypanji, kali ini, Selasa (13/10) Bawaslu Lamsel, kembali mengelar kegiatan serupa di Gedung Serba Guna (GSG) Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Ketua Panwascam Kecamatan Candipuro A. Mukminin mengatakan, kegiatan yang dihadiri oleh stakeholder, perwakilan partai politik (parpol) dari masing-masing kandidat peserta Calon Kepala Daerah (Cakada) serta para tokoh dan seluruh element masyarakat di Kecamatan Candipuro oleh Bawaslu itu, terkait tahapan pengawasan Pilkada serentak tahun 2020 Lamsel ditengah pandemi gelobal. “ Kegiatan ini, sosialisasi berkaitan tahapan pengawasan Pilkada serentak tahun 2020,” ujar A. Mukminin kepada Radar Lamsel, usai kegiatan. Adapun materi yang disampaikan oleh Bawaslu dikegiatan itu, diantaranya ia menyebut tentang lokasi dan pelaksanaan oleh masing-masing Cakada, harus memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. “ Materi yang disampaikan oleh Bawaslu antara lain tentang pelaksanaan kampanye oleh masing-masing kandidat, harus sesuai ptorkol kesehatan,” terangnya. Mukminin mengatakan, penerapan protokol kesehatan dilokasi kampanye merupakan hal yang mutlak diterapkan, oleh masing-masing peserta Pilkada. Hal tersebut sesuai dengan PKPU No. 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemiliha Umum (KPU) no. 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam (covid-19). “ Upaya ini, guna mencegah adanya penyebaran virus berhaya ditengah pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, ditengah bencana non alam seperti saat ini,” terangnya. Lebih jauh ia melanjutkan, bila sarana dan prasarana tempat kampanye dan jumlah peserta tidak memenuhi aturan protokol kesehatan, maka Bawaslu wajib menegur secara lisan dan tertulis. “ Bahkan, ketika teguran secar tertulis pun tidak juga diindahkan oleh pihak penyelenggara, maka kami akan membuat surat rekomendasi kepada petugas kepolisian, untuk kegiatan kampanye tersebut dibubarkan,” tegasnya. Melalui kegiatan tersebut, dirinya berharap adanya sinergitas antara stakeholder di wilayah Candipuro. Sehingga, pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Lamsel ditengah bencana non alam itu, dapat berjalan sesuai koridor dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “ Kami berharap, dengan adanya sosialisasi tahapan pengawasan Pilkada ini, baik stakeholder, para tokoh serta seluruh elemen masyarakat di Candipuro dapat bersinergitas. Sehingga, Pilkada serentak ditengah bencana non alam di Lamsel ini, dapat berjalan dengan, aman, damai, sehat dan selamat, terhindar dari covid-19,” harapnya. Hadir dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzy, Camat Candipuro Wasidi SE, Kapolsek Candipuro Ahmad Hazuan, Danramil Candipuro Kapten. Infantri Endri Limbong, perwakilan masing-masing parpol, para tokoh dan seluruh Kepala Desa dan element masyarakat.(CW2)
Sumber: