Camat Segera Lapor ke Pemkab

Camat Segera Lapor ke Pemkab

PALAS – Pemerintah Kecamatan Palas akan membuat laporan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) terkait kegiatan pembangunan pelapenan jalan sepanjang 1.170 meter di Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas yang diduga dinilai tidak sesuai Juklak dan Juknis. Pemerintah Kecamatan Palas mengaku kecolongan atas peristiwa tersebut karena pihak desa melakukan pelapenan jalan tidak berkoordinasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Kecamatan Palas. Sebelumnya diketahui, Kepala Desa (Kades) Bumi Asih Karnoko melakukan pembangunan jalan dengan menanggung resiko yang cukup tinggi. Dia nekad membangun jalan didesanya menggunakan dana talangan pribadi dan dana swadaya masyarakat desa setempat mencapai Rp310 Juta. Rinciannya Rp70 juta uang pribadi kades dan Rp 240 juta uang swadaya masyarakat. Kabarnya setelah dana desa cair anggaran yang dikelurkan untuk pembangunan jalan lapen itu diganti dari dana desa (DD). Informasi yang dihimpun Radarl Lamsel, uang itu digunakan untuk membangun jalan lapen sepanjang 1.170 meter dengan lebar tiga meter. Proses pengerjaan dikabarkan telah rampung dalam dua minggu terakhir. Namun sayangnya kondisi jalan yang pembangunannya sarat pelanggaran administrasi itu masih dikeluhkan masyarakat. Sebab, sejumlah ruas jalan yang sebelumnya onderlagh itu masih terlihat bebatuan. Plt. Camat Palas Khairul Anwar mengatakan, pihaknya mengaku kecolongan terkait tindakan Kades Bumi Asih yang melakukan pelapenan jalan didesanya tidak berkordinasi terlebih dahulu. “Seharusnya, pihak desa terlebih dahulu berkoordinasi kepada kecamatan. Agar pelaksanan pembangunan sesuai peraturan,” ujar Khairul Anwar. Lebih lanjut Plt. Camat Palas itu mengatakan, pihaknya segera akan membuat berita acara secara resmi dan melaporkan hal tersebut kepada Pemkab Lamsel. “Tujuan Kades mungkin benar, namun secara jutlak dan juknis tidak tepat. Hal ini secara resmi akan kita laporkan kepada Pemkab Lamsel. Agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kahirul Anwar saat dihubungi Radar Lamsel via ponselnya, Kamis (19/5). Terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Edi Junaidi mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya belum megetahui dan belum menerima laporan dari pihak manapun. Namun demikian Inspektorat akan menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Lampung Selatan. “Inspektorat sampai saat ini belum menerima laporan dari pihak manapun. Terkait tindakan Kades Bumi Asih yang diduga melakukan kegiatan pembangunan pelapenan jalan dinilai tidak sesuai dengan Jutlak dan Juknis itu kita akan sampaikan kepada Bupati Lamsel. Selanjutnya Ispektorat menunggu instruksi bapak Bupati,” ujar Edi Junaidi, saat dikonfirmasi wartawan Radar Lamsel dikantornya.(yan)

Sumber: