Telusuri Foto Viral ASN Joget Bersama Paslon
KALIANDA – Beredarnya foto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) tengah berjoget dengan salah satu pasangan calon (paslon) wakil bupati dalam satu acara hajatan mendadak viral di media sosial. Bawaslu memastikan telah menerima laporan dan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Sebab, hal ini diduga kuat melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Yang mana, sebagai seorang ASN atau abdi negara wajib netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Berdasarkan penelusuran Radar Lamsel, foto yang beredar di media sosial pada Hari Senin (12/10) lalu itu, dalam acara pesta hajatan di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Terlihat, paslon Wakil Bupati Lamsel nomor urut 2 Antoni Imam tengah berjoget bersama sejumlah ASN yang belakangan diketahui dari kalangan tenaga pendidik (tendi) atau guru. Menurut sumber terpercaya Radar Lamsel, acara pesta hajatan tersebut bertempat di kediaman Mantan Kepala Sekolah SDN 2 Way Urang, Mursidah. “Iya, pak Antoni Imam memang datang ke acara hajatan. Karena anaknya ibu Mursidah adalah Tim Sukses Paslon Nomor 2 di kecamatan,” kata dia yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (13/10) kemarin. Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Bawaslu Lamsel, Wazzaky menegaskan, pihaknya telah menerima laporan mengenai peristiwa tersebut dari petugas yang berada di wilayah Kecamatan Kalianda. Pihaknya memastikan, saat ini tengah melakukan penelusuran untuk mengambil tindakan lebih lanjut. “Laporannya sudah masuk dari Panwascam Kalianda. Sedang kita telusuri lebih dalam. Ketika memenuhi syarat materil formil, maka akan secepatnya kita tindak,” tegas Wazzaky kepada awak media. Dia menambahkan, pemilik rumah yang menggelar pesta hajatan juga bakal dimintai keterangan oleh jajaran petugas. Yakni, mengenai kehadiran salah satu paslon dalam acara tersebut. “Kita akan minta keterangan tuan rumahnya juga. Apakah paslon itu hadir karena memenuhi undangan pesta hajatan, atau tidak. Sedang kita himpun keterangannya dulu,” imbuhnya. Apabila ditemukan unsur pelanggaran terkait netralitas ASN, lanjut dia, maka pihak Bawaslu akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada KASN. “Sebab, hal ini merupakan pelanggaran dalam bentuk lain. Kami proses sebagaimana mestinya,” tukasnya. Terpisah, Plt. Kepala Disdik Lamsel, Thomas Amirico membenarkan, jika foto-foto ASN yang mendadak viral di medsos karena berjoget dengan salah satu paslon merupakan jajaran tendik di bawah naungan Disdik Lamsel. Bahkan, dia memastikan telah melakukan klarifikasi langsung dengan yang terlibat dalam foto tersebut. “Sudah kami panggil dan kami berikan pembinaan kepada yang bersangkutan. Dalam artian, pembinaan secara struktural ASN yang wajib netlral dalam pilkada. Untuk konteksnya itu di dalam suatu pesta hajatan dan spontanitas menurut mereka, ya itu kita serahkan kepada petugas yang berwenang,” kata Thomas kepada Radar Lamsel, kemarin. Tak hanya itu, Thomas juga menyarankan kepada oknum yang terlibat agar kooperatif jika dimintai keterangan oleh Bawaslu. “Sudah saya sampaikan jika ada panggilan dari Bawaslu untuk dipenuhi. Harus kooperatif karena sudah menjadi tugas mereka. Kita harus mendukung kinerja mereka dalam mensukseskan gelaran pilkada ini,” pungkasnya. (idh)
Sumber: