Pasar Bumirestu Pernah Coba Dibakar 

Pasar Bumirestu Pernah Coba Dibakar 

Sengketa Menuju Meja Hijau, GML Bantu Masyarakat

  PALAS – Lambannya proses penyelesaian sengketa lahan Pasar Desa Bumirestu, Kecamatan Palas telah membuat masyarakat jenuh. Bahkan upaya Pemkab Lampung Selatan menengahi sengketa sejak awal September lalu, juga belum menemi titik terang. Dampak sengketa yang berlarut-larut ini juga menibulkan tekanan terhadap pedagang pasar dan sejumlah masyarakat yang bermukim di lahan pasar. Keresahan itu, membuat masyarakat melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Masyarakat Lokal (GML) untuk memberikan pendampingan. Hal itu diutarakan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumi Restu, Bambang. Lambannya penyelesaian sengketa lahan pasar yang sudah sampai pada  tingkat kabupetan itu semakin membuat masyarakat jenuh, lantaran belum mebuahkan hasil. “Saat ini masyarakat semakin jenuh, karena penyelesaian yang sudah difasilitasi oleh pemkab juga belum membuahkan hasil. Padahal kondisi masyarakat saat ini semakin merasa tidak tenang, kerena banyak tekanan dari pihak Temenggung Cahya Marga,” ujar Bambang memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (13/10). Masyarakat Desa Bumirestu juga tidak menerima tiga opsi penyelesaian sengketa yang diberikan oleh tim khusus penyelesaian sengekat Pasar Bumi Restu. Ketiga Opsi itu yakni, lanjut ke tingkat pengadilan, menyerahkan sertifikat ke BPN, dan memberikan kompensasi hasil pasar kepada Temenggung Cahya Marga. Sebagai Ketua BPD, Bambang juga selalu mengedepankan aspirasi masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan pasar. Ia juga mengamini, saat ini masyarakat Desa Bumirestu juga telah meminta pendampingan kepada GML. “Masyarakat cuma ingin Sertifikat pasar di batalkan oleh BPN. Tapi selama mediasi BPN tidak pernah diundang, padahal kunci penyelesaiannya kan di BPN. Masyarakat juga sudah sepakat meminta pendampingan kepada GML,” ujarnya. Bambang juga mengaku, selama ini pedagang pasar dan masyarakat juga kerap dibuat resah oleh oknum yang diduga dari pihak Temenggung Cahya Marga. Bahkan beberapa kali ada percobaan pembakaran kios pasar dari oknum tidak dikenal. “Semakin dibuat tertekan dan terintimidasi, sudah dua kali sabotase percobaan pembakaran kios pasar. Hari ini GML juga sudah datang menemui masyarakat dan siap membantu menyelesaikan sengketa ini,” tuturnya. Sementara itu, Sekretaris Desa Bumi Restu Juliyanto menjelaskan, saat sengketa pasar sudah menuju mediasi antara kedua belah pihak, Temenggung Cahya Marga dan Pemerintah Desa Bumi Restu. “Harusnya sih hari ini di mediasi pemkab. Tapi dibatalkan, enggak tahu alasannya kenapa,”ucapnya. Keterlibatan GML dalam menyelesaikan sengketa pasar itu, juga belum diketahui oleh pemerintah desa. Namun selama itu keinginan masyarakat, pemerintah desa tetap mendukung. “Tak jadi soal, selama itu dari keinginan masyarakat. pemerintah desa tetap mendukung, apalgi tujuannya untuk membantu menyelesaikan sengketa,” pungkasnya. Dilaman facebook @Rizal Anwar Ketua Umum DPP GML tampak berbincang dengan masyarakat yang tinggal di areal pasar Bumi Restu. Masyarakat mengaku lahan mereka sering disoal. “ Dari tahun 1984 sudah disini (masyarakat.red), dipermasalahkan dari tahun 2016. Sekarang GML turun ke lokasi akan menyelesaikan membantu masyarakat, siapapun itu yang menzalimi masyarakat GML terdepan, mulai sekarang saya tegaskan tidak ada yang kebal hukum. Siapa itu? Temunggung, temunggung? Saya juga orang adat, saya asli Kalianda jadi saya paham. Jangan menzalimi masyarakat, mulai sekarang siapa lagi yang mengganggu GML tanggungjawab, karena GML juga membantu keamanan GML dari masyarakat untuk masyarakat,” sebut Rizal Anwar dalam postingan facebooknya. Masyarakat yang menaruh kepercayaan terhadap GML untuk dapat menuntaskan persoalan ini berharap ormas lokal yang lahir di Kalianda itu dapat istiqomah dalam membantu mereka. Karenanya, Rizal Anwar meminta do’a dari masyarakat Bumirestu agar masalah ini dapat segera dituntaskan. Pada Bagian lain, mediasi yang dilakukan Pemkab Lampung Selatan soal sengketa lahan pasar Desa Bumirestu, Kecamatan Palas sepertinya menemui jalan buntu. Jalur hukum atau pengadilan menjadi win-win solution yang bakal dijalankan guna menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpolinmas Lamsel, Thomas Amirico saat ditemui Radar Lamsel, Selasa (13/10) kemarin. Menurutnya, dari hasil mediasi yang beberapa kali digelar pemkab kedua pihak yang berseteru tidak bersepakat dengan berbagai opsi yang ditawarkan. “Sepertinya memang langkah terbaik lewat meja hijau. Kami sebagai mediator menyarankan seperti itu saja. Tinggal menunggu kesepakatan kedua belah pihak saja apakah setuju dengan tawaran kami lewat jalur hukum,” ungkap Thomas dikantornya. Dia menegaskan, pihaknya telah mendengar pernyataan dari semua pihak terkait termasuk dari Kantor Pertanahan BPN/ATR Lamsel. Semua pihak, merasa memiliki dasar yang kuat soal keabsahan lahan yang merupakan pasar Desa Bumirestu. “Maka kami sarankan pihak desa melayangkan gugatan hukum ke pengadilan atas dasar yang mereka miliki. Nah, tinggal pembuktiannya biarkan diputuskan melalui hakim dalam persidangan nanti,” imbuhnya. Selain itu, lanjutnya, pihak BPN/ATR Kantor Pertanahan Lamsel memastikan telah membekukan sertifikat yang baru diterbitkan dalam program nasional pertanahan, baru-baru ini. Sehingga, sertifikat prona bukan sebagai bukti kepemilikan yang sah dalam urusan sengketa lahan pasar Bumirestu. “BPN sudah menyatakan jika sertifikat yang baru terbit itu dibekukan. Artinya tidak bisa digunakan untuk keperluan apapun. Jadi nanti keputusannya biar pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya.(vid/idh)

Sumber: