Plh. Asisten Ekobang Mulai Disiapkan

Plh. Asisten Ekobang Mulai Disiapkan

KALIANDA -  Posisi jabatan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, masih kosong pasca penahanan pejabat sebelumnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, saat ini Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Lamsel tengah menyiapkan pelaksana tugas harian (Plh.) untuk mengisi posisi tersebut.   Hal ini sesuai pernyataan yang disampaikan Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM akan mengisi posisi jabatan tersebut usai masa tahanan selama 20 hari. Dimana, terhitung hari ini Ir. Hermansyah Hamidi (HH) sudah 20 hari menjalani masa tahanan KPK atas kasus korupsi yang menjeratnya.   \"Ya, kami bersama Baperjakat segera menunjuk Plh. pada posisi itu. Nanti kita rapatkan dulu kira-kira siapa yang pas dan mumpuni berada di posisi itu. Yang jelas dia harus eselon II,\" ungkap Thamrin kepada Radar Lamsel dikantornya, Rabu (14/10) kemarin.   Meski demikian, pihaknya tidak memberikan kepastian kapan targetnya untuk menunjuk Plh. Asisten Ekobang yang selama ini koordinasinya langsung diambil alih oleh posisi Sekkab Lamsel. \"Segera kita tunjuk. Tentu atas pertimbangan dan persetujuan pimpinan,\" imbuhnya.   Dia menegaskan, penunjukan Plh. dilakukan guna memperlancar roda pemerintahan. Terlebih, Asisten Ekobang memiliki peran penting untuk memantau dan berkoordinasi dengan OPD yang berada di bawahnya.   \"Mengingat saat ini juga kita sudah mulai melakukan pembangunan yang bersumber dari APBD. Meskipun banyak anggaran yang dialihkan untuk penanganan Covid-19. Yang pasti ini dilakukan untuk kepentingan pemerintahan,\" tegasnya.   Saat disinggung terkait hal serupa yang menimpa Kepala Dinas PUPR Lamsel, Syahroni, SE, MM, Thamrin mengatakan, jika posisi Plh. Kepala Dinas PUPR telah diserahkan oleh Sekretarisnya yakni Destrinal.   \"Kalau disana (PUPR\'red) setelah kami dapat informasi itu langsung ditunjuk Plh. Karena, Kepala OPD berlaku sebagai pengguna anggaran. Kegiatan tidak akan bisa berjalan tanpa kepala atau yang diberikan amanah oleh pimpinan,\" lanjutnya.   Masih kata Thamrin, selama belum ada pemberitahuan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah\'red) status kedua pejabat tersebut masih sebagai ASN Lamsel. Dan tetap menerima gaji pokok sebagaimana yang diatur dalam aturan undang-undang.   \"Kami tidak tahu berapa lama prosesnya sampai ada ketetapan hukum atau inkrah statusnya masih ASN. Dan masih berhak menerima gaji kecuali tunjangan. Sekarang kan proses hukum masih terus berjalan,\" tukasnya.   Terpisah, Kepala BKD Lamsel, Puji Sukanto, SE, MM mengatakan, sejauh ini pemkab Lamsel belum pernah menerima surat pemberitahuan dalam bentuk apapun terkait persoalan tersebut. \"Langsung berkoordinasi saja dengan Pak Sekda mengenai urusan ini,\" pungkasnya via WhatsApp, kemarin. (idh)

Sumber: