Berulah, Residivis Dibui Lagi
KALIANDA - Malang nasib Nuri (36). Pria ini harus berurusan dengan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Nuri ditangkap pada hari Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 14.00 WIB di desa Pasuruan, kecamatan Penengahan. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.IK, yang diwakili Kapolsek Kalianda, AKP. Mulyadi Yakub, mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, Nuri dibantu oleh seorang rekannya. Polisi masih melacak jejak pelaku yang berstatus buron tersebut. \"Yang 1 sudah, sedangkan yang 1 lagi rekan pelaku berinisial A berstatus DPO,\" katanya. Mantan Kapolsek Penengahan ini mengatakan kasus ini terungkap ketika tindakan kriminal tersebut terjadi di rumah Hermansyah (34), warga desa Palembapang, jecamatan Kalianda, sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (1/9/2020). Pelaku memaksa masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng. \"Pelaku berhasil masuk dan mengambil satu buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver, dan uang Rp100 ribu,\" katanya. Berdasarkan kejadian itu, korban kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Kalianda. Dari keterangan korban, polisi berhasil mencium identitas pelaku. Setelah cukup lama melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk Nuri. \"Pelaku yang ternyata seorang residivis. Dia juga tidak bisa mengelak, dan mengakui perbuatannya. Sudah ditahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,\" katanya. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Samsung J2 Frame warna silver dan 1 buah ibeng bergagang plastik warna hitam merah yang digunakan pelaku untuk beraksi. Akibat dari kejadian tersebut, Hermansyah mengalami kerugian materi sebesar Rp2,7 juta. \"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,\" katanya. (rnd)
Sumber: