BLT DD Tahap III Belum Disalurkan, ADD Tersendat
SIDOMULYO – Ini warning bagi pemerintah desa. Sebab jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap III belum disalurkan maka akan menghambat pencarian Alokasi Dana Desa (ADD). Sesuai Peraturan Menteri Desa (Permendes) Republik Indonesia (RI) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) no 14 tahun 2020, ada tiga skala prioritas dalam penggunaan Dana Desa (DD) di tengah pandemi gelobal saat ini. Diantarnya, pencegahan Covid-19, BLT dan isnfrastruktur. Itu diamini oleh Pendamping Lokal Desa Kecamatan Sidomulyo Ikhsan. Dikatakan mengacu kepada peraturan Permendes PDTT RI no 14 tahun 2020 tersebut, dalam rangka pencegahan dan penaganan covid-19, Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Sidomulyo, didorong untuk merampungkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terhitung, tahap pertama penyaluran dimulai April, Mei dan Juni tahun 2020 dengan nominal perKPM perbulanya menerima Rp 600 ribu. Kemudian tahap ke II dibulan Juli, Agustus dan September, nominal dana BLT DD perKPM perbulanya Rp 300 ribu. “ Lalu penambahan waktu penyaluran BLT DD tahap ke III untuk kebutuhan KPM di bulan Oktober, November dan Desember tahun 2020 per KPM perbulanya menerima Rp 300 ribu,” terangnya. Lebih jauh ikhsan menjelaskan, bagi Pemdes yang tidak dapat lagi menganggarkan BLT DD tahap III, karena beranggapan anggaran DD telah habis. Sesuai regulasi, Pemdes harus berkoordinasi bersama pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. “ Setelah Pemdes berkordinasi bersama DPMD Lamsel, maka pihak DPMD bersama Isnpektorat akan turun kelapangan untuk melakukan evaluasi, guna memastikan hal tersebut,” jelasnya. Terkait pelaksanaan pembangunan insfrastruktur, pendamping lokal desa Kecamatan Sidomulyo itu mengatakan, pembangunan insfrastruktur masih tetap berjalan. Namun pelaksanaan harus menjadi skala prioritas dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat desa dan dengan catatan volume pembangunan disesuaikan. Mengingat kata dia, masih adanya refokusing anggaran terkait pencegahan covid-19 dan BLT DD. Selain itu, penyaluran BLT DD tahap III itu pun, menjadi sebuah persyaratan bagi Pemdes, untuk dapat melakukan pencairan Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) termin ke IV tahun 2020 kepada pemerintah. “ Penggunaan DD mengenai pembangunan insfrastruktur tetap prioritas. Tapi pelaksanaa pembangunan insfrastruktur dipilah volume pembangunan yang pendek. Karena, DD masih difokuskan untuk penanganan dan pencegahan cocvid-19 dan penyaluran BLT DD. Selain itu, penyaluran BLT DD tahap III juga menjadi sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh desa. Sebagai syarat pencairan ADD termin ke IV tahun 2020 kepada pemerintah,” kata Ikhsan.(CW2)
Sumber: