DPT Pilkada Diketok 704.367
KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mengumumkan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sebanyak 704.367 pemilih. Jumlah ini bertambah sekitar dua ribuan dari penetapan hasil Data Pemilih Sementara (DPS) yang hanya sebanyak 702.310 pemilih. Jumlah DPT Pilkada 2020 ini bisa dikatakan sudah final. Namun, bagi warga yang merasa identitasnya belum masuk dalam data tersebut tetap dapat menggunakan hak suaranya pada saat pemungutan suara dengan menggunakan KTP-El. Komisioner KPU Lampung Selatan Divisi Program dan Informasi, Asma Emilia menegaskan, jumlah DPT Pilkada 2020 telah ditetapkan pada Hari Jum’at (16/10) pekan lalu. Penetapan ini berdasarkan hasil perbaikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh petugas. “Jumlah DPT yang saat ini bisa dikatakan sudah final. Karena telah melalui berbagai tahapan dari awal yaitu penetapan DPS, lalu ada DPSHP dan terakhir yaitu DPT. Jadi, ada tambahan sekitar 2.000-an pemilih dari DPS yang sebelumnya ditetapkan,” ungkap Asma kepada Radar Lamsel, Minggu (18/10) kemarin. Setelah ditetapkan, imbuhnya, pihaknya melalui jajaran terkait bakal mengumumkan secara rinci jumlah DPT kepada masyarakat. Yang tekhnisnya, akan ditempelkan disejumlah lokasi strategis di berbagai tingkatan. “Segera kita umumkan kepada masyarakat melalui PPS. Caranya, dengan menepel Daftar Pemilih Tetap di seluruh Balai Desa, Balai RT/RW atau tempat-tempat strategis lainnya yang bisa menjadi titik kumpul masyarakat,” imbuhnya. Jika ada warga yang merasa identitasnya belum masuk kedalam DPT tidak perlu khawatir dan cemas. Asma menegaskan, mereka tidak bakal kehilangan hak suara dengan menunjukan kartu identitas diri berupa KTP-El. “Jadi, masyarakat juga masih bisa menggunakan hak suaranya meskipun belum tercantum dalam DPT. Yakni, dengan menggunakan KTP Elektronik datang ke TPS pada hari pemungutan suara di tanggal 9 Desember 2020 nanti,” pungkasnya. (idh)
Sumber: