Pemprov Ajukan Pergub Pendanaan Sekolah

Pemprov Ajukan Pergub Pendanaan Sekolah

KALIANDA - Pemerintah Provinsi Lampung telah mengajukan peraturan tentang pendanaan sekolah kepada pemerintah pusat.   Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, peraturan tersebut mengenai aturan kontribusi masyarakat khususnya orang tua untuk turut serta membantu pembiayaan operasional sekolah.   \"Gubernur sudah mengajukan Pergub kepada pemerintah pusat agar difasilitasi, dan saat ini tengah berproses. Jika sudah difasilitasi oleh pemerintah pusat, agar segera diundangkan, dan bisa efektif serta menjadi dasar hukum sekolah dalam mengatur pendanaan sekolah,\" ujarnya, Senin (19/10) usai Pembinaan Gubernur Lampung kepada Kepala SMA/SMK oleh Arinal Djunaidi.   Fahrizal juga mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung mengumpulkan para kepala sekolah untuk berkomunikasi dan mendengarkan aspirasi dari para kepala sekolah. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada sekolan khususnya dewan guru untuk dapat mengintensifkan kegiatan pembelajaran di masa covid ini meskipun secara daring.   \"Meskipun secara daring, dan di masa pandemi covid 19 ini, jangan sampai mengendor, agar target kurikulum dapat tercapai,\" ucapnya.   Sementara, Ketua MKKS SMA Lampung Suharto pihaknya hanya menyampaikan aspirasi. Dalam menjalankan proses pembelajaran pihaknya selalu mengacu pada PP 48 tahun 2008, UU 20 tahun 2003, dan Permen 75 tahun 2016.   \"Menurut saya yang perlu, mari kita pahami bersama. Ini persoalan pendidikan bukan persoalan asal ayo belajar tapikan kualitas. Dan kualitas itu butuh pengembangan, inovasi, dan akselerasi, nah disitulah anak-anak kita menjadi tanggung jawab kita semua,\" pungkasnya. (rnn)

Sumber: