KPU : Jangan Ragu Datang ke TPS!
Prokes Diperketat, KPU Terapkan 12 Hal Baru di TPS
TANJUNGBINTANG – Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan tak perlu khawatir maupun ragu untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Lamsel 9 Desember 2020 mendatang. Pasalnya, KPU Lampung Selatan sebagai penyelenggara pilkada akan menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat untuk memastikan keberlangsungan pemungutan suara berlangsung lancar dan aman ditengah pandemic Covid-19 yang tengah terjadi. Ajakan ini disampaikan Komisioner KPU Lampung Selatan Hendra Apriansyah kepada seluruh masyarakat Lamsel saat menggelar sosialisasi kepada para pedagang warung di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, belum lama ini. “Di seluruh TPS nanti akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Jadi, jangan takut untuk datang ke TPS memilih calon bupati dan wakil bupati pilihan ibu-ibu semua,” ajak Hendra. Hendra juga menginformasikan bahwa Pilkada Lamsel 2020 diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati. Antara lain nomor urut 1 yaitu H. Nanang Ermanto – Pandu Kesumadewangsa; nomor dua H. Tony Eka Chandra – Antoni Imam dan nomor tiga H. Hipni – Melin. “Silahkan datang dan pilih sesuai dengan hati. Semuanya putera puteri terbaik Lamsel,” ungkap Hendra. Hendra juga mengungkapkan, bahwa di masa pandemi Covid-19 saat ini, di seluruh TPS di Lampung Selatan bakal menerapkan 12 hal baru. Ke-12 hal itu merupakan implementasi dari standard protokol kesehatan agar pelaksanaan pilkada tidak menjadi pemicu merebaknya wabah Covid-19 di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini. Ke-12 hal baru itu antara lain pembatasan pemilih yang berjumlah 500 orang; memastikan KPPS sehat (tes rapid); pengaturan kedatangan pemilih; memakai masker; cuci tangan; cek suhu tubuh dan memakai pelindung wajah. Lalu, memakai sarung tangan; tidak bersalaman; tidak berdekatan; disinfektan TPS serta menggunakan tinta tetes. “Kalau seluruh pemilih mengikuti semua hal baru ini mudah-mudahan pilkada kita lancar dan bebas dari Covid-19, amin,” sebut Hendra. Komisioner KPU Lamsel dua periode ini juga mengingatkan bahwa pemilihan bupati dan wakil bupati Lamsel pada 9 Desember 2020 dilakukan dengan cara mencoblos. “Selain ke-12 hal baru itu, selanjutnya tata cara pemilihan tetap sama. Tentukan pilihan dibilik suara dengan cara mencoblos. Cobloslah pasangan bupati dan wakil bupati pilihan bapak dan ibu. Coblos sekali saja supaya bisa menjadi suara yang sah,” pungkas Hendra. (ver)Sumber: