Pokmas Tampik Surat Sanggahan

Pokmas Tampik Surat Sanggahan

PALAS – Pernyataan salah satu Staf Juru Ukur Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantah Lampung Selatan, Feri Budi Mulya ditampik Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas. Ungkapan Feri Budi Mulya, bawha Pokmas Desa Bumi Restu mengetahui soal pemindahan nomor ukur itu tidak dibenarkan oleh Sekretaris Pokmas Desa Bumirestu, Tri Widiatmoko. Tri Widiatmoko mengatakan, Pokmas hanya mendapat informasi dari BPN soal pengajuan pembuatan sertifikat  PTSL dari keluarga Temenggung Cahya Marga untuk sertifikat lahan pasar tersebut. Itupun dikabarkan Feri hanya melalui sambungan telepon. \"Saya ditelpon oleh pak Feri. Bahwa lahan pasar dibuatkan surat PTSL. Karena itu lahan pasar desa, dan penyusunan berkas tidak melalui pokmas. Dan kami tidak mau tanggung jawab jika ada apa apa,\" kata Widiatmoko memberikan keterangan saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu (25/10). Widiatmoko juga menampik keterangan Feri soal pengajuan surat sanggahan yang disarankan oleh BPN. Ia mengaku Pokmas tidak pernah menerima saran dari BPN agar mengajukan surat sanggahan untuk menghentikan proses pembuatan sertifikat lahan pasar tersebut. \"Sampai sertifikat itu Pokmas tidak pernah menerima saran dari BPN. Pak Feri tidak pernah menyarankan pokmas mengirim surat sanggahan ke BPN,\" ucapnya. Sementara itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumirestu Bambang menjelaskan, sebelum sertifikat PTSL dibagikan kepada masyarakat Pokmas pernah menerima surat konfirmasi penerbitan lahan pasar  dari pihak BPN. Di sana Pokmas disarankan untuk memberikan sanggahan. \"Dulu memang ada surat konfirmasi dari BPN. Di surat itu pokmas juga disarankan untuk mengajukan sanggaran, tapi tidak dijalankan,\" ungkap Bambang. Bambang juga menegaskan masyarakat Desa Bumirestu tak mau tahu soal saling tuduh, antara BPN dan Pokmas. Masyarakat menuntut BPN harus bisa menjelaskan mengapa sertifikat tersebut memakai nomor ukur lahan perswahan milik warga lain, Dasiem. Sebab muara dari sengketa ini ada di BPN. \"Kami tetap menuntut BPN bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan. Karena jika BPN memang lurus seharusnya memang tidak ada geser-menggeser nomor ukur ini,\" pungkasnya. Sebelumnya, Proses penyelesaian sengketa Lahan Pasar Desa Bumirestu, Kecamatan Palas dirasa bakal berlangsung alot. Meski pihak BPN Lampung Selatan sudah melakukan pemantauan lokasi, namun tak juga membuahkan hasil yang diharapkan oleh masyarakat. Bahkan dari kunjungan itu, masyarakat justru menduga adanya keculasan yang dilakukan BPN pada proses penerbitan sertifikat PTSL lahan pasar Bumirestu. Dugaan itu muncul, setelah Sekretaris Kelompok Masyarakat (Pokmas) Bumirestu Tri Widiatmoko membeberkan proses terbitnya setrifikat PTSL pasar atas nama Temenggung Cahya Marga  pada tahun 2019 lalu. Dihadapan pihak BPN Triwidiatmoko menuturkan, sertifikat lahan pasar tersebut memang tidak pernah diproses melalui Pokmas. Tapi diproses langsung oleh BPN. “Mengapa sejak awal Pokmas tidak bertanggungjawab di sengketa ini. Karena kami tidak pernah mengurus berkas sertifikatnya apalagi untuk pengukuran. Tahun 2019 ada 844 sertifikat yang diproses lewat Pokmas, dan tidak pengajuan untuk lahan pasar, kami juga tidak pernah melakukan pengukuran pasar,” ujar Widiatmoko memberikan keterangan kepada puluhan masyarakat desa Bumirestu di kantor desa setempat, Kamis (22/10) Saling tuduh antara Pokmas dengan BPN tampak jelas dari keterangan yang diutarakan Staf Juru Ukur Kantor ATR BPN Lampung Selatan Feri Budimulya. Dia membantah kecurigaan warga terhadap BPN. Ia mengaku alasan tidak diterbitkannya sertifikat milik Dasiem lantaran berkas diajukan terakhir. Kemudian digeser oleh keluarga Temenggung Cahya Marga untuk menerbitkan sertifikat pasar tersebut. Itu juga diketahui oleh Sekretaris Pokmas Bumirestu, Tri Widiatmoko. Bahkan Feri juga sudah memberikan kesemapatan kepada Pokmas untuk memberikan sanggahan kepada BPN, agar proses pembuatan sertifikat lahan pasar tersebut dihentikan, namun tidak indahkan. “Pak Moko tahu soal geser mengeser ini, bakhan ketika ada ajuan dari keluarga temenggung juga saya sampaikan. Saya juga sudah memberikan saran sanggahan agar prosesnya dihentikan, tapi itu tidak dilakukan oleh Pokmas ataupun desa,”tutupnya.(vid)

Sumber: