Sengketa Pasar Dikuasakan ke Ormas
PALAS – Masyarakat Desa Bumirestu, Kecamatan Sragi nampaknya sudah hilang percaya kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menyelesaikan sengketa lahan pasar. Pemkab yang dinilai lamban menyelesaikan sengketa, membuat masyarakat merasa terombang ambing. Hingga memberikan kuasa kepada organisasi masyarakat Gema Masyarakat Lokal (GML) untuk menyelesaikan sengketa. Hal itu diutarakan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bumirestu, Bambang. Keputusan itu dimabil masyarakat lantaran pemkab yang memediasi sengketa tak membuahkan hasil sesuai harapan masyarakat. “Iya sudah kami (Masyarakat’red) buatkan surat kuasa kepada GML untuk membantu membantu masyarakat menyelesaikan sengketa lahan pasar ini,” ujar Bamabang memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Senin (26/10) kemarin. Bambang menuturkan, pemantauan lahan pasar yang dilakukan oleg pihak BPN pada Kamis (22/10) pekan lalu bukanlah hasil upaya pemkab. Namun upaya masyarakat dan GML yang melakukan mediasi langsung kepada BPN. “Itu usaha masyarakat bersama GML, hingga BPN mau turun langsung ke lokasi pasar. Sementara upaya mediasi yang dilakukan pemkab BPN tidak pernah dilibatkan, apalagi diajak turun memantau lokasi pasar,” ungkapnya. Kepala Desa Bumirestu, Sukiman juga mengamini hal tersebut. Sukima mengaku, masyarakat menggandeng GML untuk meyelesaikan masalah ini mungkin disebabkan masyarakat menilai pembak lamban menyelesaikan sengketa. “Tapi yang penting proses penyelesaian sengketa ini berjalan dengan aman. Tidak ada yang saling menyalahkan,” ungkapnya. Sementara itu Kasi Ketertiban dan Ketertiban Masyarakat Kecamatan Palas Septa Oksal Gunawan menjelaskan, sampai dengan saat ini pihaknya masih tetap mengarahkan masyarakat untuk mengikuti penyelesaikan sengketa sesuai dengan aturan Pemkab Lamsel. “Iya kami juga sudah tahu, namun kami tetap mengharapkan masyarakat tetap mengikuti proses yang dijalankan oleh Pemkab Lampung Selatan,” harapnya. (vid)
Sumber: