Tok! Besok Cuti Bersama
KALIANDA – Peringatan hari besar nasional Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2020, yang jatuh pada hari Kamis (29/10) berbeda dari tahun sebelumnya. Sebab, pemerintah pusat melalui kementerian terkait memberikan tambahan waktu cuti bersama pada Hari Rabu (28/10) dan Jum’at (30/10) mendatang. Kepala Bagian Organisasi Setdakab Lampung Selatan, Tirta Saputra, memastikan jika seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lamsel mengikuti arahan tersebut. Bahkan, hal itu telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel nomor 060/1753/I.10/2020, tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. “Benar, kita mengikuti aturan dari pusat dalam pelaksanaan cuti bersama. Jadi, pekan ini bisa dikatakan libur panjang dimulai dari Hari rabu besok,” ungkap Tirta di lingkungan Kantor Bupati Lamsel, Senin (26/10) kemarin. Pihaknya, menegaskan jika surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh OPD yang berada di wilayah Lampung Selatan. Sehingga, dia menyatakan secara otomatis perkantoran diliburkan sesuai dengan kalender nasional. “Mengenai persoalan libur nasional dan cuti bersama tidak perlu lagi ada pemberitahuan. Karena sudah dari jauh hari ditetapkan melalui SE Bupati ini. Kita selalu mengikuti perkembangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” imbuhnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam surat edaran tersebut tidak hanya menjadwalkan waktu libur nasional dan cuti bersama pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW saja. Melainkan, mencakup secara keseluruhan waktu libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2020. “Dalam lampiran surat edaran itu sudah ada tanggal berapa saja yang ditetapkan waktu libur nasional lengkap dengan cuti bersama. Cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan yang diterima para pegawai. Seperti itu ketentuannya,” pungkasnya. (idh)
Sumber: