1.762 Personel Gabungan Disiagakan

1.762 Personel Gabungan Disiagakan

Cuti, Kendaraan Mati Pajak Ditolerir

BAKAUHENI - Polda Lampung telah mempersiapkan diri untuk menyambut musim liburan sejak akhir Oktober hingga awal November ini. Selasa (27/10/2020), Kapolda Lampung, Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si mengadakan pertemuan dengan PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, dan instansi terkait untuk membahas masalah pelayanan kepada masyarakat. Purwadi mengatakan Polda Lampung menerjunkan 1.762 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Dinas Perhubungan, ASDP, dan pengelola tol. Pasukan sebanyak ini diturunkan untuk melayani masyarakat yang datang ke pulau Sumatera, maupun ke pulau Jawa. Ada beberapa hal juga yang ditingkatkan kepolisian di masa liburan ini. \"Kita beri pelayanan terbaik. Bagaimana operasionalnya, seperti jarak, pelabuhan, penyeberangan, dan ticketing,\" katanya kepada awak media. Dalam waktu dekat, polisi akan melihat perkembangannya. Yang jelas, kata Purwadi, calon pengguna jasa wajib menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat yang hendak menuju ke Bandar Lampung wajib menjalani tes rapid terlebih dahulu. Operasi ini dilaksanakan sampai tanggal 1 November 2020. Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sebanyak 68 kapal yang akan beroperasi selama masa liburan. Rinciannya 4 kapal layanan eksekutif, dan 64 kapal untuk layanan reguler. Dalam sehari, PT. ASDP menargetkan setidaknya 28 sampai 30 kapal yang beroperasi. \"Penambahan hanya ada di loket motor, kita ubah dari 1 menjadi 2 loket. Untuk penumpang kita juga siapkan 24 vending machine, dan loket kendaraan sebanyak 12 gerbang,\" katanya. Kepala Cabang Hutama Karya, Hanung Hanindito, mengatakan pihaknya juga siap melayani pengguna jalan tol lintas Sumatera dengan semaksimal mungkin. Tentunya dengan menerapkan syarat minimal yang terpenuhi, diantaranya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengendara. \"Ada penambahan tol gate, terutama di Bakauheni Selatan. Yang tadinya 2, sekarang menjadi 4 gardu masuk,\" katanya. Di tol gate Kotabaru juga demikian. Menurut perkiraan, lanjut Hanung, nanti bakal ada masyarakat dari Sumatera Selatan yang ingin menikmati liburan ke Bandar Lampung. Mengenai rekayasa yang sudah digagas Polda Lampung tentang operasional, Hanung menyetujuinya. \"Seperti yang disampaikan Bapak Kapolda, ada beberapa tambahan yang perlu juga disiapkan oleh teman-teman ASDP,\" katanya. Hanung menilai PT. ASDP perlu melakukan mitigasi ulang di pelabuhan Bakauheni. Kemudian kepolisian, pihak tol, ASDP, dan instansi terkait melakukan rekayasa bersama-sama lagi. Langkah dilaksanakan agar bisa meminimalisir segala kemungkinan buruk yang terjadi. Di sisi lain, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kendaraannya yang mati pajak pada tanggal 28, 29, dan 30 Oktober 2020. Sebab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bakal memberikan toleransi. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor: 970/1277/VI.03/01/10/2020. Tentang pelayanan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) pada kantor bersama Samsat selama libur nasional maulid Nabi Muhammad S.A.W. Surat yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Ir. H. E. Piterdono, S.E.,M.M ini berdasarkan keputusannya bersama Menteri Agama. Kemudian Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas keputusan bersama tiga menteri tersebut tanggal 20 Mei 2020. Dan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 045.2/1618/07/2020 tentang Perubahan Cuti Bersama tahun 2020 di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tangal 21 Mei 2020, yang menyampaikan bahwa pada tanggal 28, 29, 30 Oktober 2020 seluruh kantor bersama Samsat di provinsi Lampung tidak melakukan proses pelayanan. Selanjutnya, kendaraan bermotor yang masa PKB dan BBNKB jatuh tempo pada tanggal tersebut, diberikan toleransi waktu pembayaran tanggal 31 Oktober 2020, dan 2 November 2020. Serta tidak dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran PKB dan BNNKB kendaraan. Kanit Regident Satlantas Polres Lamsel, Ipda. Wahyu D. Kristanto, S.H. membenarkan informasi tersebut. Perwira dengan pangkat balok emas satu di pundak ini menjelaskan bahwa pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat yang kendaraannya mati pajak. \"Karena berbenturan dengan cuti bersama dan libur panjang. Jadi nanti masyarakat bisa kembali membayarkan kewajiban pada tanggal yang sudah ditentukan,\" katanya kepada Radar Lamsel. (rnd)

Sumber: