Menaker Terbitkan SE Penetapan UMP 2021

Menaker Terbitkan SE Penetapan UMP 2021

KALIANDA -Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur se Indonesia. Di mana surat edaran ini berisikan informasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021, yang besarannya sama dengan UMP pada 2020. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M / 11 / HK.04 / X / 2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yang berisikan Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID - 19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional , diminta kepada Gubernur untuk : 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020; 2. melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan; 3. menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Menanggapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengaku baru menerima surat edaran Menaker tersebut pada Selasa malam (26/10). Kadisnaker Lampung melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Yuliastuti yang ditemui diruang kerjanya Selasa (27/10) mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembahasan mengenai SE Menaker tersebut. \"Suratnya baru diterima semalam. Kami baru mau pertemuan lagi dengan dewan pengupahan. Jadi belum bisa memberikan keterangan,\" ujar Tuti -sapaan akrab Yuliastuti, Selasa (26/10). Sementara berdasarkan informasi mengenai UMP Lampung pada 2020, Rp2.432.001,57. Ditanya soal jumlah, Tuti menunggu hingga pertemuan dengan Dewan Pengupahan dilakukan. \"Iya kami lagi tahapan persiapan pembahasan, kami bahas dulu,\" tandasnya. (rnn)

Sumber: