Retensi dan Uang Muka Belum Cair
KALIANDA – Janji Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan dalam pencairan dana retensi kegiatan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran (TA) 2019, sepertinya hanya isapan jempol semata. Sebab, hingga saat ini para rekanan masih mengelum lantaran belum bisa dicairkan. Ditambah lagi, dalam kegiatan pembangunan TA 2020 rekanan juga belum bisa mencairkan uang muka kegiatan. Ironisnya, mereka dituntut untuk segera mengerjakan kegiatan dengan alasan keterbatasan waktu. Padahal, sesuai aturan perundang-undangan anggaran sebesar lima persen sebagai jaminan pemeliharaan ini cair setelah enam bulan pasca kegiatan rampung. Hal ini membuat sejumlah pemborong mengelum dan geram. Sebab, tak ada kejelasan dari pihak terkait yang berwenang dalam perihal tersebut. “Mana yang katanya bisa dicairkan. Kami seperti dijadikan bola ping-pong. Tanya ke DPUPR, katanya belum ada anggaran dari BPKAD. Ke BPKAD justru kami dibalikkan ke OPD yang menyelenggarakan kegiatannya. Kami jadi kesal,” ungkap salah satu pemborong yang minta namanya dirahasiakan di koran ini, Minggu (1/11) kemarin. Hal senada disampaikan rekanan lainnya, yang juga tidak mau namanya disebutkan di koran ini. Dia menegaskan, retensi atau jaminan pemeliharaan merupakan hak rekanan yang wajib diserahkan oleh penyedia setelah masa pemeliharaan rampung. Ditambah lagi, mereka saat ini yang menang lelang tender kegiatan dipaksa mengerjakan proyek secara cepat. Padahal, mereka belum bisa mencairkan uang muka kegiatan dengan alasan menunggu jawaban dari pemerintah pusat. “Kegiatan sudah kami jalankan, tapi uang muka saja belum cair. Persoalan ini karena sekarang pimpinan diisi seorang Pj. Bupati. Maka harus minta persetujuan dulu dari pusat untuk mengeluarkan uang muka. Sementara kami dituntut untuk mengerjakan dengan cepat,” ketusnya. Mereka (rekanan’red) berharap, dana retensi serta uang muka kegiatan 2020 itu bisa segera diproses untuk dicairkan. Sebab, itu merupakan hak dan kewajiban pemilik kegiatan yang harus dibayarkan oleh penyedia. “Kita minta kejelasan dan kepastiannya. Karena, kami sangat membutuhkan uang tersebut untuk menambah modal kerja di kegiatan berikutnya,” tukasnya. Sementara itu, Plh. Kepala DPUPR Lamsel, Desrinal belum bisa dimintai komentarnya terkait persoalan tersebut. Dihubungi via telepon dalam kondisi tidak aktif. (idh)
Sumber: