Kerja Jaringan Narkoba Kelas Kakap Digagalkan

Kerja Jaringan Narkoba Kelas Kakap Digagalkan

KALIANDA - Jajaran Polres Lamsel berhasil mengamankan penyelundupan narkoba jaringan internasional melalui Seaport Interdiction (SI) pelabuhan Bakauheni. Puluhan kilogram narkoba berbagai jenis dengan rincian ganja kering seberat 80 kilogram, sabu 36 kilogram, dan 2.500 pil ekstasi itu diamankan selama Oktober 2020. Selain narkoba, Polres Lamsel juga mengamankan sedikitnya 15 tersangka dalam kasus ini. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.IK mengungkapkan para pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai kurir, dan ada juga penerima langsung. Dari 15 tersangka, separuh diantara mereka ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus. Pengungkapan jaringan narkoba ini juga terdiri dari beberapa kasus. Pertama penyelundupan daun ganja kering seberat 60 kilogram yang dikirimkan melalui jasa pengiriman logistik, polisi mengamankan empat yang ditangkap di Jakarta, pada Selasa (6/10/2020). Sementara penyelundupan daun ganja kering seberat 20 kilogran dibawa salah satu pelaku yang menumpangi bus Simpati Star BL-7761-AA. Kasus ini diungkap pada Kamis (15/10/2020). Kemudian polisi melakukan pengembangan di pulau Jawa, dan akhirnya berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang berada di daerah Bekasi. Selanjutnya penyelundupan sabu seberat 12 kilogram ditemukan polisi di dalam kendaraan Toyota Avanza DD-1099-KV. Tak hanya sampai di situ, polisi menggeledah semua isi bagian mobil. Separuh sabu tersebut disimpan di dalam ban serep. Polisi menangkap tiga tersangka untuk kasus sabu ini. \"Kasus yang diungkap berikutnya penyelundupan sabu seberat 11 kilogram, dan sabu 6 kilogram. Kami mengamankan dua tersangka, dan sisanya hasil pengembangan,\" kata Zaky saat konferensi pers di Mapolres Lamsel, Sabtu (1/11/2020). Lulusan Akpol tahun 2002 ini menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 112 junto Pasal 114 junto pasal 132 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling minimal 5 tahun penjara. (rnd)

Sumber: