Ketua Fraksi PDIP Lamsel Desak BPN
Perjelas Keabsahan Sertifikat Pasar Bumirestu
PALAS – Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Lampung Selatan kembali diminta memberikan ketarangan atas keabsahan sertifikat lahan pasar Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas. Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Komisi III DPRD Lampung Selatan, Suhar. Menurutnya, BPN Lampung Selatan adalah pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjelaskan keabsahan sertifikat PTSL lahan pasar tersebut. “BPN yang paling bertanggung jawab, atas keabasahan sertifikat pasar ini. Bila sertifikat ini palsu, harus dicari tahu siapa yang memalsukan. Apalagi sudah ada pengambilan nomor ukur lain,” kata Suhar memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (3/11) kemarin. Suhar sendiri mengaku, setelah kunjungan BPN melakukan pengukuran lahan pasar tersebut. Sampai saat ini masyarakat juga masih menunggu peryataan BPN terkait keabsahan sertifikat lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga. “Saya juga selalu memantau perkembagan proses penyelesaian melalui Kepala Desa Bumirestu. Bahkan hari ini warga juga mendatangi kantor BPN, untuk meminta surat peryaataannya. Tapi saya belum tahu apa hasilnya,” ucapnya. Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung Selatan ini juga mengharapkan, selama proses penyelesaian sengketa masyarakat bisa menjaga kamanan. “Harapan kita masyarakat juga bisa bersabar dan bisa menjaga keamanan selama proses penyelesaian sengeketa. Jangan anarkis karena itu tidak akan menyelesaikan masalah,” harapnya. Sekretaris Desa Bumirestu Julianto juga mengamini, hari Selasa kemarin tokoh masyarakat Desa Bumirestu menyambangi Kantor BPN Lampung Selatan. Meskipun ia belum mengetahui hasil surat peryataan yang dikeluarkan oleh BPN itu. “Iya memang hari ini tokoh masyarakat data ke BPN. Tapi untuk hasilnya sampai malam ini saya belum tahu. Belum ada yang memberi kabar,” pungkasnya. (vid)Sumber: