Dugaan Politik Praktis Seret 20 ASN
Paling Mencolok se-Lampung
KALIANDA – Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lampung Selatan yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 kembali bertambah. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lamsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan abdi negara yang diduga terlibat politik praktis dalam dua hari terakhir. Dengan tambahan 8 ASN, maka ASN terduga pelanggar Pilkada di kabupaten ini sementara mencapai 20 orang, 6 diantaranya sudah mendapat sanksi dari KASN. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lamsel, Khairul Anam menegaskan, pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh delapan ASN itu terkait foto mereka bersama calon bupati (cabup) nomor urut satu. “Hari ini (kemarin’red) ada tujuh ASN yang kita mintai keterangan berdasarkan foto bukti bersama cabup nomor urut satu. Totalnya ada delapan ASN yang sekarang ini dalam proses pemeriksaan. Satu ASN lainnya sudah diperiksa lebih dulu dihari sebelumnya,” ungkap Anam kepada Radar Lamsel, kemarin. Pihaknya memastikan, telah rampung menghimpun keterangan kepada delapan ASN dalam dugaan pelanggaran pilkada. Saat ini, hasil keteranagan yang sudah dihimpun akan dikaji lebih mendalam bersama dengan komisioner Bawaslu lainnya. “Paling tidak selama dua hari kerja akan kita putuskan hasil kajian berdasarkan keteranagan yang sudah kami himpun. Dari kajian itu akan kami simpulkan apakah perlu diteruskan ke KASN atau tidak. Semua nya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah komisioner,” terangnya. Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya telah menyelesaikan dugaan pelanggaran pilkada terhadap 12 ASN Lamsel. Bahkan, enam ASN diantaranya telah diberi sanksi oleh KASN, sementara enam ASN sisanya masih pendalaman. “Yang enam ASN itu telah kami ajukan ke KASN agar diberikan rekomendasi berupa sanksi. Lalu ditambah delapan ASN lagi yang masih dalam tahap pemeriksaan dan pengkajian,” pungkasnya. Sepak terjang Aparatur Sipil Negara (ASN) terus disorot selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kabupaten Lampung Selatan sementara berada di urutan teratas dalam jumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan 12 ASN lalu bertambah 8 menjadi 20 ASN. Merujuk data dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung yang merinci hasil pengawasan di delapan kabupaten/kota medio 2 November 2020 didapati 33 ASN yang diduga melakukan pelangggaran, diantaranya Pesisir Barat 8 ASN, Way Kanan 1 ASN, Lampung Tengah 3 ASN, Lampung Timur 3 ASN, Bandarlampung 6 ASN. Sebanyak 20 pelanggar diantaranya telah keluar rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di mana ada yang diberikan hukuman moral hingga sanksi disiplin sedang. Kordiv Pengawasan Bawaslu Lamsel Iwan Hidayat mengamini jumlah tersebut. Iwan merinci dari 12 ASN separo diantaranya telah diberi sanksi oleh KASN, sementara 6 ASN sisanya masih pendalaman. “Dari 12 itu rinicannya 6 ASN sudah diberi sanksi oleh KASN, terbaru ada 6 ASN diantaranya ASN Inspektorat yang berfoto dengan Cabup nomor 1 serta ASN yang kedapatan berjoget dengan Cawabup nomor 2, mereka itu masih didalami dan sanksinya belum dipastikan oleh KASN,” ujar Iwan Hidayat, Senin (2/11). (idh)Sumber: