Ketetapan UMK Tunggu Regulasi

Ketetapan UMK Tunggu Regulasi

KALIANDA – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2021 masih melalui proses panjang. Sebab, berbagai pihak terkait masih menginventarisasi data dan indikator yang menjadi dasar dalam menentukan besaran upah tersebut. Dewan Pengupahan Lamsel, Subagio, SH, MH menegaskan, dalam menentukan besaran UMK biasanya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Namun, saat ini regulasi yang memberikan formulasi dalam penetapan upah minimum itu terbentur dengan aturan baru yakni RUU Cipta Kerja. “Di PP 78 itu Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Lamsel telah terpenuhi di tahun 2019. Setelah adanya Omnibuslaw tentu peraturan mengenai KHL ini menjadi gugur. Kita belum punya formulasi sebagai acuan dasar dalam penetapan UMK itu sendiri,” ungkap Subagio kepada Radar Lamsel, Selasa (3/11) kemarin. Dalam rapat awal bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), imbuhnya, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. Yang salah satunya merupakan terbitan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. “SE itu kan dikhususkan untuk penetapan UMP. Kita tunggu saja apakah ada turunannya SE untuk menetapkan UMK nya. Sambil kita menunggu apakah pusat atau provinsi mengeluarkan kebijakan yang kaitannya dalam menetapkan KLH atau seperti apa nanti,” tambahnya. Lebih lanjut Ketua STIH Muhammadiyah Kalianda ini mengatakan, pada prinsipnya UMK ditetapkan setelah UMP ditetapkan. Sebab, dalam aturannya besaran UMK lebih tinggi ketimbang UMP. “Hal ini diatur dalam permenaker, kenapa UMK lebih tinggi daripada UMP. Acuannya memang seperti itu dan diatur dalam undang-undang. Paling tidak, kita akan menunggu ketetapan UMP dulu sebagai acuan dalam menetapkan besaran UMK 2021,” tukasnya. Terpisah, Kepala Disnakertrans Lamsel, Anas Anshori mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan kajian dan data guna merumuskan besaran UMK Lamsel. Saat ini, dia bersama jajaran melakukan survey pasar sebagai salah satu indikator penetapan upah minimum. “Sekarang saya sedang turun ke lapangan untuk melakukan survey pasar. Ini salah satu indikator atau dasar dalam menentukan UMK. Setelah ini selesai semua maka akan kami jadwalkan rapat dengan dewan pengupahan untuk menindaklanjuti penetapan UMK,” pungkasnya. Sementara, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2021 dinyatakan tetap, sama dengan UMP Lampung 2020. Artinya UMP Lampung 2021 sebesar Rp2.432.001,57. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah mengatakan hasil koordinasi yang telah dilakukan dengan dewan pengupahan Provinsi Lampung, diputuskan UMP Lampung 2021 tidak ada kenaikan. \"Jadi berdasarkan kordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Lampung menyatakan bahwa UMP Provinsi Lampung tahun 2021 ini tidak ada kenaikan,\" ujar Lukman Senin (2/11). Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19). Dan juga merupakan pertimbangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung. \"Hal ini merupakan pertimbangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah rovinsi Lampung yang lebih mengutamakan perkembangan kondisi perekonomian secara nasional dan daerah untuk mencegah efek lain seperti adanya phk atau perusahaan yang failed seperti tidak mampu untuk membayar gaji atau ada perusahaan yang produksinya menurun,\" lanjutnya. Namun, tambah Lukman, pihaknya juga akan berupaya jika nantinya dipertengahan 2021 kondisi Covid-19 telah berakhir untuk mendorong Menaker untuk menerbitkan surat edaran  untuk dapat memberikan tunjungan kepada pekerja. \"Jadi kami juga berupaya apabila nanti ditengah  perjalan dan covid berakhir kita akan mengusulkan kepada menaker untuk dapat di terbitkan se yang mana dapat memberikan tunjangan kepada pekerja,\" lanjutnya. Sementara draft penetapan UMP 2021 sendiri hingga saat ini belum ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Karo Hukum  Zulfikar mengatakan saat ini draft UMP tengah dalam proses paraf. \"Belum (ditandatangani) masih dalam proses paraf,\" lanjutnya.   Ditanya apakah akan di setujui Gubernur Lampung pada esok hari?. Zulfikar hanya menjawab insyaallah. (idh/red)

Sumber: