Kemenag Pesawaran Pastikan Keberangkatan Jamaah Umrah
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 04-11-2020,10:04 WIB
GEDONGTATAAN - Menindak lanjuti regulasi Keputusan Kementerian Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang penyelenggaraan umrah dimasa pandemi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran memastikan keberangkatkan jamaah umrah akhir tahun ini.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran, Farid Wajedi mengatakan KMA nomor 719 tahun 2020 berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi dan aturan ini juga telah merujuk pada ketentuan yang diberikan otoritas Arab Saudi.
\"Pemerintah kerajaan Arab Saudi telah membuka kesempatan umat Islam di Indonesia melaksanakan umrah secara bertahap sesuai dengan maklumat deputi kementerian bidang urusan umrah , kementerian haji dan umrah kerajaan Arab Saudi,\" ujar Farid Wajedi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/11).
Farid mengatakan, jamaah umrah yang akan berangkat ke tanah suci harus memiliki syarat ketentuan Kementerian Kesehatan dan penyelenggaraan umrah akan dilaksanakan secara hati-hati, selektif dan sesuai dengan protokol kesehatan.
\"Selain itu KMA Nomor 719 tahun 2020 didasarkan pada ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Misalnya, jamaah umrah harus memiliki syarat dari ketentuan Kemenkes seperti menjalankan swap test dan rapid test, kalau dari hasil tes kesehatan dari jamaah umrah tersebut sudah dinyatakan sehat dan layak maka umrah bisa dilaksanakan. Penyelenggaraannya juga harus dengan hati hati, selektif, serta sesuai dengan protokol kesehatan,\" paparnya.
Farid Wajedi menjelaskan, protokol kesehatan yang dilakukan bukan hanya sekedar menggunakan masker dan menjaga jarak, namun diperketat sesuai dengan tempat dimana jamaah umrah berada.
\"Tujuh hari sebelum keberangkatan, jamaah umrah harus melaporkan hasil tes kesehatan ke Kementrian Agama, karena itu merupakan syarat keberangkatannya. Kalau ada yang dinyatakan reaktif maka akan ditunda. Selain itu, pemeriksaan kesehatan seperti protokol kesehatan akan diterapkan dimana saat jamaah itu berada, protokol kesehatan itulah yang dipakai, kalau di bandara sesuai dengan protokol kesehatan di bandara, kalau sudah tiba di Arab Saudi sesuai dengan protokol kesehatan disana,\" ungkap Farid.
Lebih jauh Farid menyampaikan, bahwa jamaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi satu hari setelah tiba, harus melapor ke Kementerian Agama.
\"Dan juga sehari setelah jamaah umrah tiba di Arab Saudi harus melapor ke Kementerian Agama. Begitu juga saat nanti jamaah umrah pulang ke Indonesia, harus ada swap tes di perjalanan, saat di bandara, pesawat ataupun saat di Indonesia kembali. Kami berusaha melaksanakan penyelenggaraan umrah ini sesuai dengan aturan dan regulasi yang ditetapkan Kementrian Agama,\" tandasnya. (eggy/esn)
Sumber: