Selidiki Dalang Narkoba Rp 25 M dalam Koper
KALIANDA - Satuan Reserse Narkoba Polres Lamsel akan mengembangkan penemuan narkoba di dalam koper hitam yang berisi sabu dan ekstasi. Proses penyelidikan pun sedang dilakukan. Namun sementara ini polisi cukup kesulitan mengantongi identitas pemilik koper itu karena tidak ada saksi di lapangan. \"Sementara enggak ada yang lihat, makanya masih dalam penyelidikan,\" kata Kasat Resnarkoba Polres Lamsel, AKP. Abadi, S.E saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu (4/11/2020). Abadi mengaku belum mengetahui asal muasal narkotika yang ditemukan warga di pinggir jalan. Namun, dirinya masih menyelidiki kasus tersebut. \"Masih kami selidiki kasusnya. Karena kami juga belum tahu kenapa pelaku yang membawa narkotika itu membuang barangnya dipinggir jalan,\" ungkap Abadi. Saat ini, sambung Abadi, pihaknya masih mencari informasi dan mengikuti alur perjalanan yang membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi itu. \"Ya kita akan telusuri siapa yang membawa barang itu. Kami akan cek seluruh CCTV yang mengarah ke pinggir jalan. Kalau ditemukan ada seseorang yang membawa koper sama persis dengan yang ditemukan dipinggir jalan, kami akan cari orang itu,\" tegasnya. Pada Selasa (3/11/2020), publik dikejutkan oleh penemuan sebuah koper berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi. Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, koper berwarna hitam itu ditemukan oleh pria bernama Sandi, di atas parit perusahaan sabut jalan lintas Sumatera desa Babatan, kecamatan Katibung, sekitar pukul 17.00 WIB. Koper berisi barang haram itu diserahkan kepada Babinsa desa setempat, kemudian dibawa ke Kodim 0421/LS. Dandim 0421/LS, Letkol. Inf. Enrico S. Nugroho, S.Sos.,Mtr (Han) mengundang jajaran Satres Narkoba untuk menghitung berapa banyak narkoba tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan, sabu itu diketahui memiliki berat 15 kilogram. Jumlah ekstasi pun tak kalah banyak, dengan total 7.585 butir. Jika dirupiahkan, nominal harga jual narkoba ini cukup fantastis. Mencapai sekitar Rp25 miliar. Beruntung barang haram itu ditemukan orang yang tepat. \"Anggota menghubungi Unit Intel Kodim, kemudian mereka bersama-sama membuka koper dan didapati berisi narkoba,” kata Enrico. Setelah mendapat laporan dari warga, kata Enrico, anggotanya langsung berinisiatif melaporkan penemuan narkoba itu dengan Polres Lamse, dan BNN Kabupaten Lampung Selatan. Kodim 0421/LS langsung berkoordinasi dengan dua institusi tersebut untuk melanjutkan pengembangan. \"Barang bukti telah kami serahkan ke Polres Lamsel, yang diwakili Pak Kasat Narkoba. Sekarang mereka memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut,\" katanya. (rnd)
Sumber: