Banpres UMKM Masih Dibuka

Banpres UMKM Masih Dibuka

KALIANDA – Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dibuka. Namun, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Lampung Selatan tidak mengetahui secara rinci jumlah warga yang sudah menerima bantuan dari pemerintah pusat tersebut. Kepala Bidang Pengembangan Koperasi dan UKM, Abidin menyatakan, dalam hal ini pihaknya hanya memfasilitasi para pelaku usaha yang mengirim data sesuai dengan aturan pusat. Namun, pada saat pencairannya langsung masuk ke dalam rekening pribadi sesuai data yang di uplod melalui website pemerintah pusat. “Bahkan, Kepala Dinas sekarang sedang ke Jakarta untuk mencari informasi mengenai hal ini. Karena, kami sendiri tidak tahu berapa jumlah UMKM di Lampung Selatan yang dapat bantuan tersebut. Karena  setelah cair bantuan itu, para pelaku UMKM tidak ada yang melapor ke dinas. Makanya bisa dikatakan tidak terpantau,” kata Abidin dikantornya, kemarin. Dia menjelaskan, untuk pendaftaran pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan dari pusat dengan cara memasukan berkas persyaratan antara lain foto copy NPWP, izin usaha, KK, KTP, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Keluarahan. Kemudian, berkas tersebut di kirim ke link http://bit.ly/PendataanUMKMLampungSelatan. “Pemgiriman persyaratan bisa secara mandiri atau melalui Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan. Kalau UMKM yang melalui DKUKM Lamsel ada sekitar 3.200 UMKM. Sedangkan, yang secara mandiri artinya memasukan berkas langsung ke link http://bit.ly/PendataanUMKMLampungSelatan, kami tidak tahu jumlahnya,” jelasnya. Lebih lanjut Abidin mengatakan, untuk penyaluran bantuan UMKM dari pemerintah pusat melalui transfer tunai Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain itu, siapa pelaku UMKM yang berhak menerima bantuan merupakan kewenangan pusat. “Yang memverifikasi dan validasi pemerintah pusat. Jadi, yang tahu persis adalah pihak BRI. Kami sendiri tidak tahu berapa pelaku UMKM di Lamsel yang telah mendapatkan bantuan tersebut,” pungkasnya. (idh)

Sumber: