Di KPK Sekkab Serahkan Dokumen BB
KALIANDA – Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos, MM akhirnya buka suara terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, belum lama ini. Dia menepis, jika dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi yang menjerat Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lamsel, Hermansyah Hamidi (HH). Kepada Radar Lamsel, Thamrin menyebutkan, jika dirinya hanya diminta untuk melakukan serah terima berkas yang sebelumnya disita oleh tim penyidik KPK sebagai barang bukti (BB). Selain itu, penyidik KPK hanya minta keterangan terkait keabsahan posisi jabatan yang tertuang dalam SK Bupati. “Bukan diperiksa sebagai saksi. Hanya menyerahkan berkas yang sebelumnya disita penyidik sebagai dokumen barang bukti. Terus, mereka juga tanya tentang kebenaran SK mereka pada posisi jabatan itu,” kata Thamrin via telepon, Kamis (5/11) kemarin. Dia menambahkan, keterangan yang diambil dan dibutuhkan oleh KPK tidak fokus kepada HH saja. Melainkan, satu pejabat lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala DPUPR, Syahroni, SE, MM (SY). “Ya, kebetulan memang secara birokrasi mereka adalah jajaran pejabat dibawah Sekda. Maka saya dimintai keterangan yang sama untuk tersangka lainnya yakni Kepala DPUPR yang kala itu menjabat sebagai Kabid Pengairan,” imbuhnya. Saat disinggung kemungkinan akan dipanggil kembali oleh penyidik KPK, Thamrin belum bisa memastikannya. “Itu kewenangan internal KPK. Kalau masih dianggap perlu keterangan tambahan bisa saja,” lanjutnya. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan soal kapan waktu pengisian posisi definitif pada dua jabatan tersebut. Sebab, saat ini statusnya belum inkrah atau belum ada keputusan hakim tetap. “Kita lihat dulu apakah ada regulasi nya. Karena sepengetahuan saya harus inkrah dulu baru bisa diisi jabatan definitif. Kalau belum ya PLH atau PLT untuk sementara waktu,” pungkasnya. (idh)
Sumber: