Stunting Tak Lagi jadi Syarat Pencairan DD

Stunting Tak Lagi jadi Syarat Pencairan DD

NATAR - Ada yang berbeda dengan proses pencairan Dana Desa (DD) tahap III nanti, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Selatan tidak lagi mewajibkan syarat data masyarakat terkena stunting. Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPMD Lamsel Rohadian. Rohadian mengatakan seluruh desa agar memanfaatkan dana desa tahap tiga nanti sebaik mungkin khususnya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). \"Manfaatkan dana desa sebaik mungkin, sesuai dengan ketentuan,\" ucapnya. Ia mengatakan, jika proses pencairan DD tahap tiga nanti tidak lagi menyertakan syarat tambahan seperti tahun lalu. \"Laporan data stunting memang wajib diajukan sebagai syarat pencairan dana desa tahap tiga, tahun lalu, tetapi tahun sudah tidak. Karena kan sudah ada datanya tahun lalu,\" ujarnya. Rohadian juga mengatakan untuk tepat waktu dalam merelaisasikan Dana Desa agar laporannya nanti juga tidak terburu-buru. \"Saya harap kades-kades melakukan tugasnya dengan baik dimasa pandemi seperti ini,\" ucap dia.   Sejumlah Kepala Desa menganggap tidak dimasukkannya data stunting sebagai syarat pencairan Dana Desa merupakan suatu kewajaran. Apalagi disaat pandemi yang tak kunjung berujung seperti saat ini.   “Wajar jika setiap tahun persyaratan pencairan DD selalu berubah-ubah. Apalagi masa pandemi covid 19 yang sangat membutuhkan penanganan dari Pemdes. Kita juga sudah bertarung selama satu tahun menghadapi stunting, memang penanganan stunting penting tetapi covid 19 ini lebih penting,\" ujar Kades Karangsari Romsi menanggapi. Selain itu memang desa-desa juga sudah maksimal melakukan pendataan serta penanganan stunting. \"Ya semua desa saya kira sudah maksimal menghadapi stunting, posyandu-posyandu juga masih mengkampanyekan pencegahan stunting,\" pungkasnya.(kms)

Sumber: