Pemkab Terus Kaji Perda Miras

Pemkab Terus Kaji Perda Miras

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus berupaya untuk menertibkan peredaran dan penjualan minuman keras (miras) di Bumi Khagom Mufakat ini. Selain menyambut Bulan Ramadhan, larangan penjualan miras di warung-warung kecil tingkat pedesaan juga telah diatur oleh pemerintah pusat. Bupati Lampsel H. Zainudin Hasan mengungkapkan, peraturan daerah (perda) yang mengatur soal penjualan miras tengah dilakukan pengkajian oleh tim Pemkab Lamsel. Yang pasti, kata Zainudin, aturan yang akan dibuat tidak akan bertentangan dengan aturan dari pemerintah pusat. “Bukannya melarang menjual miras di tempat yang memang memiliki izin resmi. Tetapi, larangan untuk warung di kampung-kampung menjual miras. Karena, dampaknya sangat merusak generasi muda yang ada di kampung atau di desa-desa,”kata Zainudin di Grand Elty Krakatoa Nirwana Resort, kemarin. Sambil menunggu turunnya perda miras tersebut, imbuh Zainudin, pihaknya kembali akan melayangkan surat edaran (SE) Bupati Lamsel terkait larangan menjual miras di warung-warung kecil pedesaan. Sebab, dampaknya sangat mengkhawatirkan seperti yang terjadi di daerah lain. “Kita ketahui bersama, di daerah lain banyak kasus pemerkosaan yang dilakukan sekelompok pemuda karena minuman keras. Jangan sampai terjadi disini. Kalau saja warung kecil itu bebas menjual miras, bisa habis perempuan di garap sama mereka,”tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam SE yang akan dibuat memang tidak memiliki aturan hukum yang tegas. Namun, setidaknya akan memberikan efek jera bagi para pedagang yang bandel. “Apalagi sebentar lagi Bulan Ramadhan. Seluruh desa akan saya buat surat edaran mengenai hal ini. Walaupun tidak ada sanksi hukum, minimal ada sanksi moral yang membuat mereka jera,”pungkasnya. (idh)

Sumber: