KPU: Legalitas Suket Harus Dijamin Penerbit
KALIANDA – Surat keterangan (Suket) Domisili pengganti sementara KTP-El sebagai bukti identitas diri masih sah secara hukum digunakan dalam menentukan pilihan saat pilkada. Namun, legalitas suket tersebut harus dijamin oleh pihak yang menerbitkannya. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak kepada Radar Lamsel, Senin (9/11) kemarin. Meski demikian, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran Disdukcapil Lamsel perihal tersebut. Tujuannya, agar tidak terdapat persoalan pada saat pelaksanaan pilkada. “Jika mengacu undang-undang, suket merupakan KTP sementara yang sah sebagai identitas diri. Artinya, bisa digunakan atau menjadi hak warga masyarakat menyalurkan suaranya. Namun, harus jelas legalitas dan keabsahannya dari pihak yang menerbitkan,” ungkap Aan sapaan akrab Ansurasta via telepon. Dia menjelaskan, pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Syafullah dalam hal legalitas suket untuk memilih lantaran pihaknya sudah tidak menerbitkan suket sejak stok blanko KTP-El terpenuhi. “Nah, jadi ada kekhawatiran hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Maka kita juga telah koordinasi dan memastikan Disdukcapil Lamsel sudah tidak menerbitkan suket jelang pilkada. Jika nanti kedapatan pemilih menggunakan suket akan kita uji legalitasnya bersama pihak terkait,” terangnya. Sementara itu, Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si. Pihaknya, bahkan menjamin seluruh suket yang dipegang masyarakat telah diganti dengan KTP-El yang sah. “Dari catatan kita, seluruh suket yang diterbitkan sudah kita cetak penggantinya. Bahkan sudah kami distribusikan melalui aparat desa masing-masing. Kenapa dulu ada suket, karena blanko yang ada tidak memadai dengan jumlah pemohon. Untuk sekarang ini kami pastikan blanko banyak dan tersedia,” terang Edy dikantornya. Namun demikian, jika dalam praktik dilapangan terdapat gangguan teknis jaringan maka tidak menutup kemungkinan suket diterbitkan sebagai bukti identitas diri. Sebab, dalam mencetak KTP-El memerlukan validasi data server dari pusat. “Hal yang seperti ini kan jauh diluar kemampuan kita. Ketika server belum validasi data karena berbagai kemungkinan salah satunya jaringan, kita bisa berbuat apa. Bisa kemungkinan untuk sementara pemohon kita berikan suket sebagai penggantinya. Tetapi, kita akan catat terbitannya guna menjamin legalitasnya agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari,” pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung, Achmad Syafullah menegaskan, pihaknya sudah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) Domisili pengganti sementara e-KTP. Namun, sebagian besar pihak menganggap syarat mencoblos suara di Pemilu bisa dengan Suket. Kepada Radar Lampung (group Radar Lamsel), Dia menegaskan, pihaknya tidak lagi mengeluarkan Suket sejak akhir tahun 2019. \"Sudah hampir setahun, termasuk di Lampung. Sebab, pemerintah sudah menjamin ketersediaan blanko KTP el. Jadi, saya kira bisa ilegal jika menggunakan hak pilihnya, menggunakan Suket,\"tandasnya, Minggu (8/11). (idh)
Sumber: