KPU Gandeng Disdukcapil Data Pemilih Pemula
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 10-11-2020,09:51 WIB
GEDONGTATAAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran berkejasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan pendataan dan perekaman E- KTP terhadap pada pemilih pemula yang akan berumur 17 tahun sebelum 9 Desember 2020.
Menurut Komisioner KPU Pesawaran Dody Afriyanfo S.IP pendataan dan perekaman tersebut untuk memaksimalkan data pemilih pemula dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati mendatang.
\"Karena yang menjadi fokus kita adalah pemilih pemula, jadi kita bekerjasama dengan Disdukcapil untuk melakukan percepatan perekaman. Dengan cara mendekatkan Disdukcapil dengan masyarakat terutama pemilih pemula,\" ujar Dody, Senin (9/11).
Kepala Divisi Data dan Informasi tersebut menjelaskan, perekaman tersebut akan dilakukan berpusat di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
\"KPU hanya membantu mendekat ke pemilih berbasis per kecamatan, dan mohon agar kiranya warga yg belum melakukan perekaman bisa meluangkan waktunya demi suksesnya Pilkada yang tertib administrasi kependudukan,\" tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Administrasi dan Catatan Sipil (Capil) Kabupaten Pesawaran Ketut Partayasa menjelaskan Jika pemberian KTP elektronik tepat berusia 17 tahun.
\"Jadi kita lakukan perekaman sebelum berusia 17 tahun, dan setelah umur mereka genap 17 tahun baru akan diberikan KTP elektronik. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak ada penumpukan masyarakat yang akan membuat KTP di Kantor Capil menjelang Pilkada,\" kata Ketut.
Selain bisa memaksimalkan pemilih pemula, ia mengharapkan, agar bisa mengerti dan memahami apa yang harus dilakukannya pada Pemilihan Bupati 9 Desember mendatang.
\"Kita targetkan 7.176 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman di 11 Kecamatan bisa turut ikut berpartisipasi agar bisa mengikuti Pilkada serentak ini. Karena berdasarkan PKPU No 10 tahun 2016, diwajibkan mempunya KTP elektronik saat proses pemungutan suara,\" tandasnya. (arl/esn)
Sumber: