UMK Lamsel 2021 Naik Sedikit
KALIANDA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2021 dikabarkan mengalami kenaikan. Namun sayangnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lamsel masih menyembunyikan nominal kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.567.168. Informasi ini diketahui berdasarkan hasil rapat Disnakertrans Lamsel bersama Dewan Pengupahan yang mewakili unsur pengusaha dan serikat kerja, di Kantor Disnakertrans Lamsel, Selasa (10/11) kemarin. Kepala Disnakertrans Lamsel, Anas Anshori menyebutkan, UMK Lamsel 2021 mengalami kenaikan ketimbang tahun ini. Hal itu diiputuskan berdasarkan hasil rapat bersama unsur terkait. Namun, pihaknya tidak merinci secara pasti nominal kenaikan UMK tersebut. Alasannya, hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dan dilanjutkan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati. “Insyaallah ada kenaikan. Segera kami informasikan kepada publik setelah ini di SK-kan oleh Pak Bupati,” ungkap Anas kepada Radar Lamsel dikonfirmasi usai rapat, kemarin. Dia menjelaskan, berbagai faktor menjadi dasar menentukan besaran UMK pada tahun 2020 ini. Meskipun, SE Menteri Tenaga Kerja secara jelas menginstruksikan bahwa UMP Tahun 2021 tetap diangka sebelumnya dengan alasan masa pandemi covid-19. “Di SE Menaker itu bukannya harus tetap. Tetapi melihat indikator seperti laju inflasi daerah dan pengaruh Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Maka, walaupun sedikit kita ada kenaikan. Melihat juga pertimbangan dari pihak pengusaha dan unsur serikat kerja di kondisi ini. Kenaikan yang nilainya katakanlah satu rupiah saja sangat berarti sekali bagi mereka. Inilah win-win solution nya yang kita tetapkan sebagai UMK 2021,” terangnya. Hal senada disampaikan Dewan Pengupahan Lamsel, Subagio, SH, MH. Dirinya yang merupakan keterwakilan unsur akademisi menilai, keputusan dalam penetapan UMK 2021 adalah hasil kesepakatan bersama. Yang mana telah diambil jalan tengah atas situasi dan kondisi yang saat ini terjadi. “Kalau ditanya sudah pas atau pantas nominal kenaikan angka itu ya kami rasa ini adalah hasil kepurtusan rapat bersama. Artinya win-win solutionnya seperti itu melihat berbagai indicator yang ada. Kita akan sampaikan angka nominalnya setelah ada SK yang diturunkan oleh Bupati nanti,” pungkasnya. (idh)
Sumber: