BPN Persilakan Desa Bumirestu Tempuh Jalur Hukum
PALAS – Keinginan masyarakat Desa Bumirestu, Kecamatan Palas untuk membatalkan sertifikat lahan pasar yang tengah bersengketa nampaknya tak mudah digapai. Bahkan permohonan Pemerintah Desa Bumirestu yang sudah disampaikan kepada BPN sejak Juli lalu itu, justru disarankan BPN Lampung Selatan agar dilakukan dengan upaya hukum atau ditempuh melalui jalur pengadilan. Itu terlihat dari surat yang dilayangkan oleh Kantor BPN Lampung Selatan pada 3 November lalu, kepada Pemerintah Desa Bumirestu. Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Palas Septa Oksal Gunawan mengatakan, ada tiga poin penting dalam surat yang ditujukan kepda Kepala Desa Bumi Restu itu. Pertama bahwa objek lahan pasar Desa Bumirestu itu telah terdaftar dalam sertifikat hak miliki dengan Nomor.1990/Desa Bumirestu. 00973 Surat Ukur Nomor 00600/Bumirestu/2019, Luas 8.712 meter persegi atas nama Temenggung Cahya Marga. Kemudian yang ke dua, dari hasil tinjauan yang dilakukan oleh BPN pada 22 Oktober lalu. Objek tanah lahan pasar tersebut telah sesuia dengan data fisik dan yuridis dalam sertifikat lahan pasar atas nama Temenggung Cahya Marga itu. “BPN juga sudah memberikan pernyataan dari hasil peninjauan yang dilakukan pada 22 Oktober lalu. Bahwa lahan pasar yang ditinjau sudah sesuai dengan sertifikat PTSL atas nama Temenggung Cahya Marga. Itu disampaikan memalui surat pernyataan yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Bumirestu,” ujar Septa Oksal Gunawan meberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Selasa (10/11) kemarin. Kemudian pada poin ketiga, keinginan masyarakat Desa Bumirestu untuk membatalkan sertifikat lahan pasar tersebut, juga disarankan BPN agar bisa ditempuh dengan langkah-langkah upaya hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Terkait keinginan masyarakat untuk membatalkan sertifikat lahan pasar tersebut. BPN juga sudah mempersilahkan pemerintah desa bisa menempuh jalur hukum, melalui jalur pengadilan,”terangnya. Septa menuturkan, pihaknya juga mendukung pemerintah Desa Bumirestu untuk menempuh jalur hukum. Agar masah sengketa lahan tersebut tidak berlarut-larut. “Kalau kami sendiri sangat mendukung, agar masalah ini cepat selesai dan tidak berlarut-larut. Kita juga sudah mengarahkan, tapi itu tergantung dari keputusan pemerintah desa dan masyarakat desa Bumirestu,” sambungnya. Sementara itu Sektretaris Desa Bumi Restu, Julianto juga mengamini atas surat yang dilayangkan oleh BPN kepada Pemerintah Desa Bumirestu itu. Namun sampai dengan saat pihaknya belum bisa mengambil keputusan. “Iya BPN juga sudah mempersilahkan desa untuk menempuh jalur hukum. Tapi desa belum mengambil keputusan. Apalagi saya enggak bisa menentukan, karena kuncinya ada di Kepala Desa apakah dilanjutkan ke jalur hukum atau tidak,” pungkasnya. (vid)
Sumber: