70 KPM Desa Banjar Negeri Akan Terima BLT-DD Tahap II
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 12-11-2020,10:15 WIB
WAY LIMA - Pemerintah Desa Banjar Negeri akan melanjutkan proses penyaluran BLT-DD tahap II kepada 70 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di desa setempat.
Kepala Desa Banjar Negeri, Zel Gusrial mengatakan, penyaluran BLT-DD, berdasarkan musyawarah desa khusus (Musdesus) telah disepakati sebanyak 70 KPM di Desa Banjar Negeri yang akan menerima penyaluran BLT-DD tahap II.
\"Ada pengurangan sebanyak 122 KPM di Desa Banjar Negeri pada penyaluran BLT-DD tahap II ini, semua itu disaring kembali karena kami mengikuti syarat dan kriteria dari kementerian terkait penerima BLT-DD dan faktor utama adalah dana yang tidak mencukupi untuk mengcover secara keseluruhan kebutuhan di Desa,\" ujar Zel Gusrial saat diwawancarai di Balai Desa Banjar Negeri, Rabu (11/11).
Zel mengatakan, dari total 70 KPM penerima BLT-DD tahap II akan disalurkan dana sebesar Rp 300 ribu perkepala keluarga untuk tiga bulan dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp 63 juta yang berasal dari Dana Desa tahap ketiga.
\"Setelah dana desa nanti masuk melalui giro desa akan langsung disalurkan melalui Bank BRI kepada rekening penerima. Dana yang disalurkan untuk BLT-DD tahap II adalah sebesar Rp 300 ribu perkepala keluarga untuk tiga bulan kedepan dari bulan Juli hingga September dengan total dana yang disalurkan sebanyak Rp 63 juta untuk 70 KPM di Desa Banjar Negeri,\" paparnya.
Selain itu, Zel Gusrial mengatakan sesuai dengan peraturan Kementerian dan peraturan Kabupaten penyaluran BLT-DD tahap II harus tetap dilaksanakan sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Banjar Negeri. Dan kepada masyarakat terutama kepada 122 KPM yang tidak menerima lagi BLT-DD tahap II dihimbau bisa saling mengerti dan memahami situasi kondisi ditengah pandemi Covid-19.
\"Karena ini adalah hasil musyawarah bersama dengan tokoh masyarakat dan BPD dengan disaksikan pihak Babinsa dan Bhabinkamtibmas, diharapkan untuk masyarakat tetap bisa bersama berjuang ditengah pandemi Covid-19 dengan pemerintahan desa. Bukan kami tidak ingin memberikan bantuan BLT-DD tersebut, namun karena sesuai kesepakatan bersama dan sesuai dengan peraturan dari kementerian bagi yang tidak menerima BLT-DD tahap II ini harus memahami dan bisa mengerti kondisi desa saat ini,\" tandasnya. (eggy/esn)
Sumber: