Keluarga Korban Minta Sudira Dihukum Mati
KALIANDA – Petualangan Sudira (55), akhirnya berakhir di tangan pihak berwajib. Pria yang sempat tenar karena melakukan penculikan terhadap salah satu gadis asal Kecamatan Kalianda ini ditangkap tim Tekab 308 Polres Lamsel di Desa Suban, Kecamatan Merabu Mataram, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (12/11/2020) tengah pekan lalu. Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky A. Nasution, S.IK, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Try Maradona, S.IK mengungkapkan tersangka ditangkap ketika sedang membawa kabur korban lainnya, yaitu seorang perempuan asal kota Serang. Dari sini, gerak-gerik tersangka tercium oleh kepolisian. “Tersangka sedang membawa seorang perempuan dari daerah Serang, Banten,” katanya kepada Radar Lamsel, Minggu (15/11/2020). Lulusan Akpol tahun 2008 ini melanjutkan, sebelum kasus yang baru itu terungkap, pelaku juga sempat membawa kabur gadi berrinisial ORP. Niat jahat pelaku berjalan lancar setelah dirinya mengaku sebagai kakek korban, kemudian mengajak korban pergi ke bank untuk mengambil uang. “Tapi bukan ke bank, pelaku malah membawa korban ke arah pelabuhan Bakauheni. Korban diminta membeli tiket penyeberangan,” katanya. Korban, lanjut Try, terpaksa menuruti kemauan tersangka karena diancam akan dibunuh. Setibanya di pulau Jawa, korban diajak singgah di rumah kerabat pelaku. Di sinilah korban mendapat perlakuan yang tidak baik dari pelaku. Namun polisi masih menyelidiki kasus ini. Perwira menengah kelahiran Bengkulu ini menyebutkan bahwa Sudira merupakan residivis dengan kasus yang sama. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sudira diketahui telah melakukan modus tindak pidana yang serupa sebanyak tiga kali setelah bebas dari lembaga permasyarakatan. Di sisi lain, Fuad, ayahanda ORP, meminta Sudira dihukum seberat-beratnya. Bila mungkin, pelaku diberikan hukuman mati oleh penegak hukum. Fuad meminta aparat penegak hukum dapat bersikap adil, serta melihat pelbagai kekacauan ditimbulkan oleh pelaku. “Kalau diperbolehkan, biar saya saja yang memberi dia hukuman. Saya minta cepat dilakukan, karena selama ini belum ada hukuman yang diberikan oleh aparat,” katanya. (rnd)
Sumber: