KPK Serahkan Aset: Bukan Berarti Perkara Selesai!

KPK Serahkan Aset: Bukan Berarti Perkara Selesai!

KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI diinformasikan bakal menyerahkan sejumlah aset yang disita dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Zainudin Hasan CS. Namun, belum diketahui secara rinci nilai aset yang akan diserahkan oleh lembaga antirasuah kepada Pemkab Lamsel. Informasinya, serah terima aset tersebut dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Selasa (17/11) hari ini. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM kepada Radar Lamsel via sambungan telepon pasca kedatangan petugas KPK ke kantor BPKAD Lamsel, Senin (16/11) kemarin. Petugas KPK RI yang mendatangi Kantor BPKAD Lamsel, kata Thamrin, untuk melakukan koordinasi mengenai kegiatan penyerahan aset atas kasus korupsi yang terjadi di Lamsel beberapa waktu lalu. Namun, dia mengaku belum mengetahui nilai aset yang bakal diserahkan kepada Pemkab Lamsel. “Iya, mereka (KPK’red) koordinasi ke BPKAD. Besok jadwalnya akan menyerahkan aset yang disita dalam perkara tipikor itu. Tapi asetnya apa saja yang bakal diserahkan dan detailnya saya kurang tahu pasti,” kata Thamrin. Thamrin mengaku, tidak mengetahui secara detail apa saja aset yang bakal diserahkan oleh lembaga antirasuah tersebut. Namun, dia mengamini jika terdapat beberapa item aset yang disita sebagai alat bukti atas peristiwa OTT kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Lamsel. “Besok kita lihat bersama apa saja aset nya yang bakal diserahkan ke kita. Kan banyak itu item nya, tapi apa saja kami tidak tahu. Itu kan kewenangan KPK,” tutupnya. Sementara itu, Plt. Jubir KPK RI, Ali Fikri tidak menjawab pertanyaan Radar Lamsel terkait hal tersebut. Dia mengabaikan pesan singkat dan telepon via aplikasi whatshapp, kemarin. Di bagian lain, Akademisi Hukum STIH Muhammadiyah Kalianda, Subagio, SH, MH menyebutkan, pengembalian atau penyerahan aset yang disita setelah proses pengadilan yang berkekuatan hukum tetap merupakan mekanisme atau bagian dalam hukum kepidanaan. Namun, hal tersebut dikatakan belum menjadi akhir dalam sebuah proses hukum dalam obyek perkara tersebut. “Jika masih ada batasan waktu yang tersisa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan tentu saja masih sah. Artinya pengembalian aset belum jadi jaminan ditutupnya atau selesainya suatu perkara itu. Karena dalam proses kepidanaan aset yang dikembalikan ini hanya obyek yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah’red) di pengadilan,” kata Subagio memberikan pandangan hukum secara umum. Dia menambahkan, dalam suatu proses hukum tipikor sangat mungkin terdapat sejumlah aset yang disita berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan. Aset tersebut, imbuhnya, dapat dipastikan kepemilikannya diambil alih oleh negara. Namun, tidak menutup kemungkinan jika dihibahkan kepada daerah asal berdasarkan mekanisme yang ditetapkan oleh undang-undang (UU) yang berlaku. “Sitaan itu jadi milik negara. Tapi, bisa saja dihibahkan kepada daerah setelah ada prosedur tertentu yang diatur oleh undang-undang. Jika memang seperti itu tentu saja melalui prosedur atau mekanisme yang cukup panjang. Karena, bisa saja hak aset itu jadi milik pribadi setelah ada pembayaran sejumlah uang tertentu yang melalui proses lelang sesuai ketetapan undang-undang,” pungkasnya. (idh)

Sumber: