KPK Bahas Rencana Implementasi WBS Terintegrasi

KPK Bahas Rencana Implementasi WBS Terintegrasi

KALIANDA - KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat, melakukan pembahasan lanjutan terkait rencana kerja sama implementasi whistleblowing system (WBS) tindak pidana korupsi terintegrasi di Lampung. Pembahasan yang dilakukan secara virtual pada Senin (16/11) ,  membahas terkait draft perjanjian kerja sama (PKS) untuk selanjutnya difinalisasi.   Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan WBS terintegrasi bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan. Koneksi data dengan KPK akan membuat penanganan pengaduan lebih efisien dan menghindari duplikasi penanganan. Selain itu, efektivitasnya juga akan meningkat dengan kemudahan koordinasi dan monitoring penanganan pengaduan antara lembaga/instansi dengan KPK.   \"Pada tanggal 4 November 2020 sebagai piloting, KPK telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,\" jelasnya.   Kemudian penerapan sistem tersebut rencananya akan dilakukan juga terhadap kementerian, lembaga negara, BUMN/BUMD, dan pemerintah daerah. Tidak hanya terkait penindakan, dalam konteks pencegahan WBS terintegrasi ini juga akan memberikan manfaat yang besar bagi instansi sebagai deteksi secara dini tentang dugaan pelanggaran, sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya. Sehingga, dapat melakukan perbaikan sistem yang rentan terhadap potensi tindak pidana korupsi.   \"Lampung saat ini telah membangun pengaduan masyarakat melalui saluran whatsapp, sms dan telepon. Dengan WBS terintegrasi, KPK menawarkan aplikasi dan sistem yang terintegrasi dalam penanganan pengaduan masyarakat. Selain itu, dari sisi aturan KPK juga mendorong Pemprov Lampung untuk menyusun peraturan gubernur tentang penanganan pengaduan,\" lanjutnya.   Pembahasan hari ini dilakukan secara daring antara KPK dengan pihak Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, Dinas Kominfo, dan Biro Hukum, melanjutkan pembahasan sebelumnya terkait sosialisasi WBS yang telah dilakukan pada Rabu, 11 November 2020. (rnn)

Sumber: