Operasi Yustisi Polsek Kedondong Sasar Jalan Umum dan Pasar
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 17-11-2020,09:53 WIB
KEDONDONG - Jalan umum dan pasar Kedondong menjadi target Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polsek Kedondong sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesawaran, Senin (16/11).
Kapolsek Kedondong, AKP Amin Rusbahadi mengatakan, dalam upaya menekan angka penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 melalui operasi yustisi yang dilaksanakan untuk membentuk kepatuhan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
\"Secara terus menerus, Kepolisian Sektor Kedondong Polres Pesawaran melakukan Operasi Yustisi guna memutus penyebaran Covid-19 dan membentuk kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan,\" ujar Kapolsek.
Kapolsek menyampaikan, sasaran dari kegiatan operasi yustisi yakni para pedagang serta pengunjung pasar dan warga yang melintas di jalan umum pasar Kedondong.
\"Bersama gabungan anggota Polsek Kedondong dan anggota Koramil Kedondong, sasaran kegiatan operasi yustisi yakni para pedagang dan pengunjung pasar serta warga yang melintas dijalan umum Pasar Kedondong,\" ungkapnya.
Sementara itu, imbuhnya, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan secara tegas diberikan sanksi baik lisan dan sanksi tulisan.
“Bagi warga pengunjung atau pedagang pasar yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, langsung diberikan sanksi teguran secara lisan maupun tertulis serta mengucapkan Pancasila,\"tegasnya.
Selain itu, Kapolsek menghimbau kepada pedagang dan masyarakat yang berkunjung ke pasar atau tempat keramaian harus menerapkan protokol kesehatan.
\"Dari hasil kegiatan Operasi Yustisi yang kami laksanakan, masih didapati beberapa masyarakat pengunjung pasar yang melanggar protokol kesehatan terutama penggunaan masker, banyak warga yang tidak mengindahkan anjuran pemerintah. Harapan kami kedepan tidak ada lagi pedagang atau pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker dan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah,\" tandasnya. (eggy/esn)
Sumber: