Catat! Pemanfaatannya untuk Masyarakat

Catat! Pemanfaatannya untuk Masyarakat

Barang Rampasan TPPU Zainudin cs Dihibahkan KPK

  KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan baru saja menerima hibah aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp41.595.223.394. Aset yang berupa barang bergerak maupun dokumen properti ini merupakan hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakoni mantan Bupati Lampung Selatan ZH. Koordinator Unit Kerja Labuksi, Mungki Hadipratikto yang menyerahkan aset barang rampasan lembaga antirasuah ini kepada Pjs. Bupati Lamsel Drs. H. Sulpakar, MM menegaskan, penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dia menjelaskan, dalam semua kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau penyelewengan APBD maka barang rampasan yang disita KPK akan dikembalikan lagi ke daerah asalnya. Dengan harapan, bisa dipergunakan bagi kemaslahatan masyarakat dari aset yang di rampas oleh penyidik KPK. “Sebelumnya KPK cukup merampas kemudian dimasukan ke kas negara. Namun belakangan KPK merubah mindset. Untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah atau melibatkan APBD kita akan kembalikan hasil korupsinya ke pemda,” ujar Mungki dalam pemaparannya. Dia melanjutkan, barang-barang hasil rampasan yang diserahkan itu agar dapat dimanfaatkan kembali oleh Pemkab Lampung Selatan. Karena, berdasarkan hasil persidangan uang yang digunakan untuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang memang berasal dari APBD Pemkab Lampung Selatan. “Untuk pemanfaatannya silahkan kami serahkan ke pak bupati dan jajarannya. Apakah nanti untuk aset daerah atau mau di lelang. Nanti uangnya bisa dimanfaatkan dan dimasukan ke kas daerah,” tutupnya. Di tempat yang sama, Pjs Bupati Lampung Selatan, Sulpakar menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah bertindak cepat dalam menangani kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. “Insya Allah akan segera kami tindak lanjuti barang-barang yang diserahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peruntukannya,” kata Sulpakar. Sulpakar menambahkan, terkait dengan administrasi dan teknis pasca penyerahan barang rampasan tersebut, maka Pemkab Lampung Selatan akan memenuhi setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPK. “Barang rampasan ini akan menjadi aset yang pengelolaannya akan diatur dalam peraturan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Mudah-mudahan barang rampasan ini dapat mendukung program pembangunan daerah,” tandasnya. Sementara itu, Sekkab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM saat dikonfirmasi terpisah menyatakan, seluruh barang dan uang tunai yang baru saja diterima bakal dicatat dan dimasukkan kedalam daftar aset daerah. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait untuk pemanfaatannya. “Sementara ini semua yang diberikan oleh KPK ini akan kita inventarisasi dan dicatat kedalam aset daerah. Nanti akan kita rapatkan bersama seluruh jajaran terkait. Nanti, kita data dan pilah dulu apa saja yang akan dilelang dan yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum,” kata Thamrin usai kegiatan. Sejauh ini, Thamrin mengaku, belum mengetahui secara mendetail petunjuk teknis (juknis) yang menjadi ketentuan perundang-undangan terkait hal tersebut. Termasuk dalam mekanisme lelang aset dalam konteks barang hasil rampasan tindak pidana pencucian uang. “Segera kami akan lengkapi juknis dan regulasi nya yang berkekuatan hukum. Termasuk langkah melakukan lelang barang ini. Yang jelas ini semua sudah milik pemerintah daerah dan pemanfaatannya tentu saja untuk masyarakat,” pungkasnya. Untuk diketahui, barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan senilai Rp 41.595.223.394 meliputi dokumen kepemilikan properti dan Pas Kecil, uang, properti berupa tanah, ruko, kendaraan, mesin, barang elektronik, dan luxury goods. Diantaranya, berupa uang tunai senilai Rp7,569 miliar, 57 bidang tanah senial Rp18, 533 miliar, 1 bidang tanah berupa ruko senilai Rp2,462 miliar, 25 unit kendaraan senilai Rp5,787 miliar, pabrik AMP berikut peralatannya berupa 22 unit kendaraan, dan alat berat senilai Rp7,211 miliar. Lalu, 9 unit handphone senilai Rp13, 3 juta, 1 unit jam tangan senilai Rp3,5 juta dan 1 unit cincin berlian senilai Rp13,7 juta. (idh)

Sumber: