PPK Sosialisasikan 12 Hal Baru di TPS

PPK Sosialisasikan 12 Hal Baru di TPS

WAY PANJI – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2020 ditengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), gencar sosialisasikan 12 hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada masyarakat. Ketua PPK Kecamatan Waypanji Musalim Ridho menerangkan, adapun 12 hal baru yang di sosialisasikan kepada masyarakat, terkait teknis pencoblosan pada tahapan Pilkada serentak saat pandemi Covid-19 di TPS. Ia menyebut, 12 hal baru yang dimaksud ialah, jumlah pemilih perTPS maksimal 500 pemilih. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Sehat, pengaturan kedatangan pemilih di TPS, memakai masker, mencuci tangan, cek suhu tubuh, memakai pelindung wajah, memakai sarung tangan, tidak bersalaman, menjaga jarak, Desinfektan TPS dan tinta tetes. “ Artinya, teknis pencoblosan dengan memperhatikan 12 hal baru sesuai prokes yang telah disebutkan. Upaya ini sesuai dengan PKPU no. 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil walikota serentak lanjutan, dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease,” sebutnya. Dengan demikian ia berharap melalui sosialisasi 12 hal baru di TPS dengan memasang pamflet informasi di ruang-ruang publik di wilayah kerjanya tersebut, pesta demokrasi berjalan kondusif, aman, nyaman dan sehat, terhindar dari paparan covid-19. Pemilih pun dikatakannya, tidak tidak perlu khawatir selama proses pencoblosan. Sebab, TPS sudah seteril dan aman serta teknis pencoblosan pun dikatakannya sesuai standar prokes yang ketat. “ Pemilih tidak perlu khawatir, sebab, TPS seteril dan aman serta dilengkapi sarpras sesuai prokes,” terangnya. Lebih lanjut Ketua PPK Waypanji itu mengatakan, adapun pemilih waktu pemeriksaan cek suhu badan, suhu badan pemilih mencapai diatas 37,3 drajat, pihak penyelanggara di TPS akan langsung mengarahkan pemilih ke lokasi TPS khusus yang telah disediakan. Kemudian, bagi pemilih yang kedapatan tidak memakai masker dan sarung tangan, pihak penyelenggara akan memfasilitasi. Namun sambung Musalim Ridho, yang  harus dipahami oleh pemilih adalah, ketersedian masker oleh pihak penyelenggara jumlahnya terbatas yakni, perTPS hanya 150 masker saja. “ Oleh kerani itu, kami berharap melalui sosialisasi ini, tingkat kesadaran masyarakat tentang prokes meningkat. Sehinga waku hari pencoblosan pemilih sudah melengkapi diri dengan masker sesuai prokes waktu ke TPS,” tandasnya.(sho)

Sumber: