Siapkan Rp50 Milyar untuk 153 Bidang

Siapkan Rp50 Milyar untuk 153 Bidang

PENENGAHAN – Rencana ganti rugi lahan yang terkena proyek pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggibesar memasuki wilayah Kecamatan Penengahan. Pemerintah pusat melalui tim pengadaan tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung mulai menggelar musyawarah bentuk ganti rugi kepada pemilik lahan yang terkena proyek jalan tol, Selasa (24/5). Musyawarah yang dipusatkan di Aula Kecamatan Penengahan ini dihadiri pemilik 153 bidang lahan di Desa Tetaan dan Desa Banjarmasin. Para pemilik lahan tersebut diberikan penjelasan dan data lahan, tanam tumbuh dan rumah yang terkena proyek APBN itu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syahriah R. Fahlevi didampingi Ketua Panitia Pengadaan Tanah JTTS Kabupaten Lampung Selatan Drs. Sudiarto, M.M mengatakan, untuk wilayah Kecamatan Penengahan baru pertama kali digelar musyawarag ganti rugi lahan. Pada tahap pertama ini, sebanyak 153 bidang lahan atau sepanjang 3,97 kilometer berada di Desa Tetaan dan Desa Banjarmasin akan dibebaskan atau diberikan ganti rugi oleh pemerintah. Dana yang disiapkan untuk ganti rugi lahan, tanam tumbuh dan rumah yang terkena proyek tol di dua desa ini sekitar Rp50 Miliar. “Saat ini baru musyawarah ganti rugi kepada pemilik lahan. Ganti rugi akan diberikan setelah masyarakat menyatakan menerima atas nilai ganti rugi yang bakal diterimanya nanti,” kata Syahrial disela-sela kegiatan musyawarah kepada Radar Lamsel, kemarin. Menurut penanggungjawab pengadaan tanah JTTS Bakauheni-Terbanggibesar dari titik nol Bakauheni-Kalianda ini, masyarakat berhak mengajukan keberatan atas nilai ganti rugi yang bakal diterimanya nanti hingga batas waktu dua pekan kedepan. “Nilai ganti rugi yang bakal diterima oleh pemilik lahan dari pemerintah ditentukan oleh tim khusus independen (tim Apraisal). Kami hanya pelaksana proses pembayaran ganti rugi. Setelah dua minggu tidak ada masalah dan masyarakat menyatakan menerima, maka kami langsung mencairkan dana ganti rugi kepada pemilik lahan melalui Bank yang telah ditunjuk pemerintah,” papar Syahrial. Syahrial menegaskan, tim pengadaan tanah pembangunan jalan tol tidak melakukan pemotongan dana sedikit pun kepada masyarakat atau pemilik lahan. Syahrial mengimbau kepada masyarakat jika tidak pahan tentang proses ganti rugi segera tananyakan langsung kepada tim tingkat bawah seperti Kepala Desa (Kades) dan Camat setempat. “Kami menegaskan kembali, bahwa tidak ada potongan sedikitpun dari dana ganti rugi yang akan diterima pemilik lahan. Kepala masyarakat hati-hati kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Kami harapkan masyarakat langsung bertanya kepada tim pembebasan lahan seperti kepala desa dan camat,” ujarnya. Sudiarto menambahkan, khusus di Kecamatan Penengahan tepatnya di Desa Sukabaru ada sekitar 1,8 kilometer atau 38 hektar lahan milik kehutanan yang dilintasi pembangunan jalan tol. Proses pembebasan lahan milik kehutanan tersebut akan dibahas dipemerintah pusat. “Kami dahulukan lahan milik masyarakat yang akan dibebaskan. Lahan milik kehutanan akan dibahas langsung oleh instansi terkait di pusat,” kata Sudiarto.(man)

Sumber: