Proses Panjang Pemanfaatan Aset Rampasan

Proses Panjang Pemanfaatan Aset Rampasan

Jubir KPK Merinci Barang yang Dihibahkan

  KALIANDA – Pemanfaatan barang rampasan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang baru saja diterima oleh Pemkab Lampung Selatan masih butuh proses panjang. Sebab, selain harus melewati berbagai tahapan administrasi, juga harus berdasarkan kesepakatan berbagai pihak pemerintahan yang terkait. Saat ini, jajaran Pemkab Lamsel bakal melakukan inventarisir dan memilah item-item barang sesuai fungsi dan pemanfatannya. Dengan begitu, dapat diketahui item barang apa saja yang akan dilelang dan  item barang yang akan dimanfaatkan untuk kebutuhan daerah. “Yang jelas semua dicatat dulu sebagai aset daerah. Urusan mana yang akan dimanfaatkan dan apa saja yang akan kita lelang akan kita putuskan setelah rapat bersama unsur-unsur terkait. Masih perlu proses yang sangat panjang,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM saat dikonfirmasi awak media di depan ruang kerjanya, Rabu (18/11) kemarin. Selain unsur pemerintahan, imbuh Thamrin, pihaknya juga bakal melibatkan jajaran parlemen dalam pemanfaatan asset rampasan tersebut. “Karena jelas sekali amanat dari KPK, hibah asset rampasan ini dimasukan ke kas daerah dan dikembalikan untuk kepentingan pemerintahan. Dan menyesuaikan kebutuhan yang ada dalam RPJMD,” imbuhnya. Masih kata mantan Kepala DLH Lamsel ini, sebagian asset rampasan ini sangat mungkin untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Terlebih, saat ini pemkab tengah serius melakukan pembahasan intensif mendirikan usaha milik daerah. “Kemungkinan bisa saja, apalagi perlu fasilitas lahan kantor dan sebagainya. Maka dari itu, kita akan mengetahui secara rinci setelah kita inventarisir di dalam catatan asset daerah. Untuk uang tunai secara otomatis kita masukan ke dalam kas daerah,” tukasnya. Di bagian lain, Plt. Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri dalam pers rilisnya menyampaikan, penyerahan hibah asset rampasan oleh KPK yang di wakili Jaksa KPK,  Mungki Hadipratikto setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq. Pemerintah Daerah Lampung Selatan. “Penyerahan tersebut di lakukan secara simbolis dan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Drs. Sulpakar, MM (Pjs Bupati Lampung Selatan) dengan disaksikan oleh Thamrin, S.Sos, MM (Sekretaris Daerah Pemkab Lampung Selatan) dan Josep Wisnu Sigit (Jaksa KPK) pada Hari Selasa (17/11) kemarin,” kata Ali Fikri via pesan whatshapp, kemarin.   Berikut ini barang-barang yang diserahkan:
  1. Dokumen sebanyak 29 (dua puluh sembilan) berkas.
  2.  Uang sejumlah Rp7.569.227.394,00 (tujuh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dembilan puluh empat ribu rupiah) dan telah isetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT.BPD Lampung cabang Kalianda pada hari senin tanggal 16 November 2020.
  3.  Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) bidang. Dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000,00 (sembilan belas milyar sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  4.  1 (satu) bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  5.  Kendaraan 25 (dua puluh lima) unit. Dengan nilai penaksiran Rp5.787.897.000,00 (lima milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  6.  AMP dan perlengkapannya 22 (dua puluh dua) unit. Dengan nilai penaksiran Rp7.210.961,000,00 (tujuh milyar dua ratus sepuluh juta seribu rupah)
  7.  Handphone sebanyak 9 (sembilan) buah. Dengan nilai penaksiran Rp13.312.000,00. (tiga belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
  8.  1 (satu) buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp3.575.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  9.  1 (satu) buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  “Dalam proses penyelesaian perkara, KPK tidak hanya berupaya menghukum penjara terhadap para koruptor, namun juga adanya tuntutan perampasan aset hasil korupsi untuk pemasukan kas negara/daerah,” pungkasnya. (idh)

Sumber: