Bapenda Terus Genjot PAD
Pajak Restoran dan BPHTB Capai 100 Persen
GEDONGTATAAN - Meskipun mengalami penurunan penerimaan hampir dari semua jenis pajak akibat Pandemi Covid-19, Namun hingga saat ini masih ada beberapa sektor pajak yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan mampu mencapai target 100% lebih. Capaian tersebut berasal dari Pajak Restoran dan BPHTB.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran, Wildan, SE, MM., merebaknya Pandemi Covid-19 membuat terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional, terlebih perekonomian daerah. Hal ini ditandai dengan lesunya perekonomian dan terbatasnya usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha sebagai dampak kebijakan pembatasan pergerakan masa.
\"Banyaknya usaha yang tutup atau tidak beroperasi berdampak pada pendapatan per kapita penduduk dan Pendapatan Asli Daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pesawaran sebagai pemungut pajak pun mengalami kendala dalam pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan,\" ujar Wildan, kemarin.
Apalagi, lanjutnya, sebagian besar pelaku usaha terutama usaha pariwisata di wilayah Pesisir Kabupaten Pesawaran sudah tidak melakukan pembayaran atas kewajiban perpajakannya sejak bulan Januari 2020. Akibat hal tersebut tentunya PAD dari sektor pajak daerah mengalami penurunan sampai dengan 30% dibanding penerimaan tahun sebelumnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009, maka yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran adalah : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
\"Seyogyanya penerimaan pajak daerah sudah mencapai 100%, namun karena kendala pandemi ini penerimaan sampai dengan tanggal 12 November 2020 ini hanya mencapai 83,57%. Namun, berdasarkan informasi pengelolaan pajak daerah tahun 2020 sampai dengan 12 November 2020 tercatat untuk Pajak Restoran telah mencapai 107,18% dari target Rp.1.525.000.000,00 dan untuk pajak BPHTB telah mencapai 114% dari target Rp. 5.300.000.000,00,\" jelasnya.
Sementara untuk realisasi pajak hotel, dari target Rp.240.000.000 terealisasi Rp.25.300.000, pajak hiburan target Rp.50.000.000 terealisasi Rp.5.100.000, pajak reklame target Rp.260.000.000 terealisasi Rp.241.745.579, pajak penerangan jalan (PPJ) terget Rp.14.060.700.000 terealisasi Rp.10.399.222.442. Kemudian pajak PBB-P2 terget Rp.6.650.000.000 terealisasi Rp.5.370.299.197, pajak parkir target Rp.200.000.000 terealisasi Rp.120.596.300, pajak air tanah target Rp.375.000.000 terealisasi Rp.172.641.573 dan pajak mineral bukan logam dan batuan target Rp.175.000.000 terealisasi Rp.86.520.982.
Namun, meskipum demikian, Badan Pendapatan Daerah Pesawaran terus berupaya dengan melakukan kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak dengan melibatkan Tim Penagih, Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah di Kecamatan, namun tetap dengan mematuhi protokol Kesehatan. Pembayaran pajak oleh Wajib Pajak dilakukan dengan mentransfer ke Kas Daerah Kabupaten Pesawaran pada PT. Bank Lampung.
\"Selain itu, kegiatan penertiban terhadap objek pajak reklame yang tidak melakukan pembayaran Pajak Reklame terus dilakukan. Pada kegiatan ini, objek Pajak Reklame di tempeli stiker tidak bayar pajak reklame sebagai efek jera. Namun tidak sedikit pula Wajib Pajak yang membayar Pajak Reklamenya selama proses penertiban berlangsung,\" terangnya.
Upaya berikutnya, lanjut Wildan, pihaknya melaksanakan Kerjasama dengan PT. Bank Lampung untuk pemasangan alat perekam data transaksi (Tapping Box) di tempat-tempat usaha Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Pesawaran, seperti usaha hotel, usaha restoran/rumah makan dan usaha parkir. Pemasangan alat tersebut telah dilaksanakan dari bulan September hingga November 2020 dengan rincian Wajib Pajak yang sudah terpasang sebanyak 18 titik dengan jenis alat M POS dan Tapping Server.
Alat-alat tersebut telah terpasang disejumlah lokasi di Kecamatan Gedong Tataan, Telukpandan dan Wayratai seperti di Rumah makan Sederhana, Mbok Jum, Ayam Kremes, Wong Jowo, Enam Saudara, Point Coffe Indomaret, Raja Gurame, Bakso Wahyu, Puti Minang, Djunjungan, Kamang, Parkir Rumah Sakit Jiwa, Wisata Villa Gardenia Lampung, Rumah Makan Ika, MS. Town Pantai Mutun, Rumah Makan Widodo, Tegal Mas Island dan Rumah Soto.
\"Pemasangan alat perekam data transaksi (Tapping Box) ini diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Parkir sampai dengan 30%. Selanjutnya, kami mengajak para Wajib Pajak Kabupaten Pesawaran untuk membayar pajak guna membiayai pembangunan di Bumi Andan Jejama ini,\" tutupnya. (Adv)
Sumber: