Rekayasa Lalin di Blackspot Mulai Hari Ini
KALIANDA – Satuan Lalu Lintas Polres Lamsel, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan telah mengecek lima blackspot atau titik hitam rawan kecelakaan. Didampingi BPTD, pengecekan pertama dilakukan di kecamatan Natar, tepatnya di desa Candimas. Kemudian di desa Rangai, serta tanjakan Tarahan di kecamatan Katibung. Turunan di pasar Bakauheni juga tak luput dari perhatian. Pengecekan terakhir di simpang Simpur yang menjadi salah satu pintu masuk kota Kalianda. Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP. Edwin W.D. Putra, S.IK mengatakan kelima titik itu memang masuk dalam kategori blackspot. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Kakorlantas Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pengkategorian Daerah Blackspot. Di Satlantas Polres Lamsel ada poin 30. Di mana hitungan poin korban meninggal dunia masuk poin 10, luka berat poin 5, luka ringan poin 1. Dari kelima titik telah dihimpun dari laporan polisi yang ada, berikut dengan kriteria korban dari ketiga hal tersebut semuanya sudah memenuhi syarat. Karen itu dalam pelaksaannya dikatakan blackspot. Lulusan Akpol tahun 2012 ini menjelaskan penanganan di tiap titik dilaksanakan berbeda-beda. Di Natar, misalnya, kecelakaan sering terjadi karena banyaknya U turn yang terlalu banyak, dan juga penerangan yang kurang. Hal itu menyebabkan masyarakat lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan. Sedangkan di Tarahan dikarenakan jalan yang menurun, polisi bersama instansi terkait akan memasang speed bump atau garis kejut dari atas sampai ke bawah jalan. Rambu-rambu lalu lintas di lokasi ini juga akan diperbanyak. Sama halnya dengan penerangan yang akan ditambah. “Proses keluar kendaraan dari pantai Sebalang yang seharusnya keluar belok akan ditutup,” katanya kepada Radar Lamsel. Edwin mengatakan pihaknya bersama dinas dan instansi terkait akan merekayasa jalur keluar kendaraan supaya memutar jauh untuk meminimalisir tabrakan langsung dari atas. Untuk yang di pasar Bakauheni juga akan dipasang speed bump, serta jalur penyelamat. Turunan di pasar ini terbilang curam, sedangkan kendaraan berat yang melintas jumlahnya cukup banyak. Terakhir di simpang Simpur, akan diletakkan water barrier di sepanjang jalur. Edwin mengatakan kecelakaan yang sering terjadi di simpang ini mayoritas disebabkan karena pengendara yang mengambil haluan belok terlalu jauh dari titik semestinya. “Harusnya belok, tapi pengendara malah ngambilnya itu. Maka terjadilah kecelakaan,” katanya. Rekayasa lalu lintas juga akan diterapkan di jalur dari arah kantor Pemkab Lamsel. Polisi tidak akan mengizinkan kendaraan melintasi jalan tersebut untuk masuk ke jalur kanan. Kendaraan yang hendak keluar akan memutar balik dari jalur simpang kantor cabang PT. PLN Kalianda. Sedangkan untuk pemasangan sarana prasarana lau lintas di titik-titik tersebut akan dilaksanakan Jumat (20/11/2020) hari ini. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, mengatakan pihaknya sedang menyusun data base dan juga batasan kewenangan. Mulyadi mencontohkan overpass di pasar Natar, ternyata ada beberapa LPJU di lokasi itu yang menjadi kewenangan Dishub. Begitu juga dengan lampu di depan rumah makan Minang di Natar, tepatnya di jalur putar kendaraan yang akan ditutup. “Penerangan itu yang akan kita komunikasikan, punya kewenangan siapa ni? Kalau kami, kan berbicara kelas jalan. Kalau kelas jalan nasional, itu kewenangan pusat. Apa Balai atau Dirjen Perhubungan,” katanya. Kalau jalan provinsi, itu merupakan kewenangan Dishub Provinsi Lampung. Begitu juga dengan kabupaten yang menjadi kewenangan Dishub Lampung Selatan. Menurut Mulyadi, hal itu sudah jelas kalau berbicara batasan, tugas dan fungsi daripada Dinas Perhubungan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Tapi sekarang, kata Mulyadi, penerangan jalan itu masuk dalam fasilitas lalu lintas angkutan jalan. “Karena ini belum diserahkan ya, belum. Saya lihat ada beberapa informasi yang sudah saya lakukan pulbaket tidak mengikuti kelas jalan. Ada jalan kabupaten di overpass, di bawahnya punya pusat, ini yang mau kita komunikasikan,” katanya. Jadi, lanjut Mulyadi, pihaknya masih melakukan rekapitulasi data base di mana saja batasan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten. (rnd)
Sumber: