Warga Candipuro Bisa Perekaman KTP di Kantor Camat
CANDIPURO – Warga usia 17 tahun berstatus belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elekteronik ( KTP-el), di Kecamatan Candipuro, diimbau segera melakukan perekaman di kantor kecamatan setempat. Camat Candipuro Wasidi, SE mengatakan, KTP-el selain merupakan dokumen identitas resmi yang memiliki beragam fungsi bagi masyarakat. “ Adapun imbaun bagi warga usia 17 tahun yang berstatus belum memiliki KTP-el itu, guna mendukung program pembangunan pemerintah. Artinya wajib bagi warga berusia 17 tahun memiliki KTP-el,” ungkapnya kepada Radar Lamsel, Kamis (19/11). Selain itu lanjutnya, upaya tersebut pun guna mendukung pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak tahun 2020 di Lamsel berjalan optimal. “ Langkah ini juga merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020 pada 9 Desember mendatang. Dimana, bagi pemilih pemula umumnya mereka belum memiliki KTP-el, ” ujarnya. Ia mengatakan, tercatat setiap harinya pihak kecamatan setempat melayani perekaman KTP-el terhadap warga berusia 17 tahun mencapai 4-10 orang. “ Ya, antusias warga cukup lumayan. Menurut data di kecamatan, setidaknya pihak kami melayani 4 hingga 10 orang warga bertatus belum memiliki KTP –el berusia 17 tahun, melakukan perekaman,” ucapnya. Imbauan perekaman pun tidak hanya menyasar warga usia 17 tahun saja yang berstatus belum perekaman. Melainkan, menyasar bagi warga usia lanjut yang belum melakukan perekaman KTP-el. “ Perekaman gratis. Cukup membawa foto copy KK, perekaman langsung bisa dilakukan. Setelah data penduduk kami kirim ke Disdukcapil, bagi warga setelah melakukan perekaman, langsung kami arahkan dua hari mendatang ke Kabupaten Lampung Selatan. Untuk melakukan pencetakan KTP-el,” pungkasnya.(sho)
Sumber: