Kades Karangraja Rasmiati, Digantikan Pj.

Kades Karangraja Rasmiati, Digantikan Pj.

MERBAU MATARAM - Ditetapkannya status hukum Kepala Desa (Kades) Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Rasmiati oleh Pengadilan Negeri Kalianda dengan Nomor : 286/PID. B/2020/PN Kla pada tanggal 18 Agustus tahun 2020, Pemerintah Kecamatan Merbau Mataram akan menunjuk salah satu staf Kecamatan sebagai Penanggung Jawab (PJ) untuk mengisi kekosongan Kades setempat sebagai pengganti Rasmiati.   Hal itu dikarenakan agar Pemerintahan Desa Karang Raja tetap berjalan. Kendati begitu, staf Kecamatan setempat yang bersatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan ditunjuk sebagai PJ, untuk sementara memimpin Desa Karang raja.   Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, S.Km mengungkapkan, Pemerintahan Desa Karang raja harus tetap berjalan meskipun adanya permasalahan Hukum yang melilit Kades Karang Raja, Rasmiati yang kini sudah ditetapkan status Hukumnya oleh Pengadilan Negeri Kalianda.   \"Ya, sebelumnya, pada saat Kepala Desa Karang Raja Rasmiati masih dalam proses penyidikan di Polda Lampung, agar Pemerintahan Desa tetap berjalan, pada saat itu ditunjuklah seorang Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa. Dengan tujuan agar semua kegiatan dalam pelayanan masyarakat tetap bisa berjalan se-optimal mungkin,\" Ungkapnya.   Sementara saat ini, sambung Heri, adanya penetapan status Hukum bagi Kades Rasmiati, maka, akan seger dibentuk PJ Kades Karang raja yang akan ditunjuk dari salah satu Staf Kecamatan Merbau Mataram yang berstatus PNS.   \"Untuk menyikapi hal ini, sebelumnya, kita sudah laksanakan musyawarah dengan Pimpinan Instansi terkait seperti, Kadis PMD, Otda, Kabag Hukum, dalam menanggapi kondisi kekosongan jabatan Kepala Desa Karang Raja yang ditinggalkan Rasmiati. Dalam musyawarah itu sudah ada keputusan, secepatnya akan kita tunjuk salah satu staf Pemerintahan Kecamatan untuk menjabat PJ Kades Karangan Raja,\" Ujarnya.   Dirinya menambahan, untuk penunjukan PJ Kades Karang Raja secara Administrasi sudah ditetapkan, hanya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) untuk pelantikannya.   \"Saat ini tinggal menunggu SK dari Pak Bupati. Kalau SK itu sudah ditandatangani olah Bupati kita tinggal menunggu pelantikannya saja, kalau persiapan semua sudah fix, untuk undangan yang hadir sudah kita buat, tinggal mengisi tanggalnya saja, undangannya ada sekitar 120 orang,\" Imbuhnya.(rif)

Sumber: