Tapping Box Bukan Pajangan!
KALIANDA - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, me-warning pelaku usaha dibidang restoran, hotel dan tempat hiburan untuk memaksimalkan keberadaan tapping box. Sebab, alat tersebut diberikan untuk mengoptimalkan retribusi daerah dan bukan sekedar pajangan. Kepala BPPRD Lamsel, Drs. H. Burhanuddin, MM menegaskan, situasi pandemi covid-19 memang menjadi persoalan berat yang memukul sektor pendapatan pengusaha dibidang apapun. Namun, belakangan ini geliat usaha sudah nampak mulai kembali menunjukan gairahnya. \"Kami harap kesempatan ini bisa dimaksimalkan oleh para pelaku usaha. Apalagi selama masa pandemi mereka telah diberikan stimulus atau keringanan pajak dan retribusi. Kedepan, kita minta agar mereka lebih optimal dalam melaksanakan kewajibannya membayar retribusi,\" ungkap Burhanuddin dikantornya, pekan lalu. Dia menyesalkan, selama ini keberadaan tapping box di sejumlah Hotel, Restoran, dan Tempat Hiburan seperti sekedar pajangan. Hal ini mengindikasikan para pelaku usaha melakukan kecurangan dalam membayar retribusi. \"Alat itu diberikan untuk memberikan kemudahan mereka menghitung atau menyisihkan retribusi dari hasil usahanya. Apalagi, yang dibebankan pajak adalah masyarakat atau pembelinya. Jadi tidak ada sulitnya jika tapping box ini digunakan sebagaimana fungsi nya,\" tegasnya. Sejauh ini, lanjut Burhanuddin, puluhan tapping box telah dipasang di sejumlah tempat usaha yang dianggap berpotensi. Diantaranya, RM. Puti Minang Hajimena dan Natar, RM. Pindang Sahari Natar, RM. Sate Utami Natar, RM. Begadang III Branti, dan KFC Natar, Rumah Makan Pindang Sehat Kalianda, Simpur Kuring, Tempat Wisata Minang, Pondok Air Panas, Kalibata Cafe, dan Rumah Makan Pindang Pegagan Kalianda dan lain sebagainya. \"Mudah-mudahan kedepan jumlahnya akan terus bertambah. Seiring dengan perkembangan pembangunan JTTS pasti akan banyak potensi tempat usaha yang bisa kita pasang alat tersebut. Supaya PAD disektor retribusi terus meningkat,\" pungkasnya. (idh/iwn)
Sumber: