Bisa Nyoblos Tanpa KTP Asal Masuk DPT

Bisa Nyoblos Tanpa KTP Asal Masuk DPT

KALIANDA - Warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) boleh menyalurkan hak suara pada Pilkada 2020, seperti yang disampaikan Dirjend Dukcapil Kemendagri. Asalkan, mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara.   Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan masih menunggu regulasi baru yang berkaitan dengan teknis dan mekanisme secara spesifik mengenai hal tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan ada masyarakat yang sudah masuk dalam wajib KTP tapi belum terdata dalam DPT.   Komisioner KPU Lamsel Bidang Program Data dan Informasi, Asma Emilia mengungkapkan, saat ini KPU RI bersama pihak terkait dikabarkan tengah menggodok perihal tersebut. Tujuannya, agar seluruh masyarakat yang sudah berhak memilih bisa memberikan suaranya dalam Pilkada Serentak 2020.   \"Kita tunggu dulu kebijakan baru yang lebih spesifik lagi mengenai hal itu. Karena memang sedang dibahas di KPU pusat terkait teknis nya,\" ungkap Asma kepada Radar Lamsel, Minggu (22/11) kemarin.   Pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan Disdukcapil Lamsel guna membahas persoalan tersebut. Terlebih, banyak informasi baru yang harus disampaikan dan dilakukan secara bersama dalam mensukseskan gelaran Pilkada Lamsel yang tinggal sebentar lagi.   \"Selain sosialisasi, kami diminta lebih intens berkoordinasi dan komunikasi dengan Dukcapil. Salah satunya untuk melakukan percepatan perekaman dan sebagainya. Kami sudah komunikasi tinggal menunggu jadwal pertemuannya,\" imbuhnya.   Terpisah, Kepala Disdukcapil Lamsel, Drs. H. Edy Firnandi, M.Si membenarkan soal informasi tersebut. Bahkan, pihaknya telah sejak beberapa waktu lalu telah melakukan jemput bola perekaman KTP.   \"Ini salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mensukseskan hajat nasional yaitu pemilu. Karena, kepemilikanKTP merupakan salah satu cara bagi warga untuk bisa mencoblos di Pilkada. Tapi, warga yang belum merekam atau memiliki KTP-EL tetap bisa menggunakan hak pilihnya selama terdaftar dalam DPT,\" ungkap Edy via sambungan telepon, kemarin.   Dia menambahkan, kepemilikan KTP merupakan alternatif apabila warga tidak terdata di DPT sebagaimana Pasal 57 ayat (2) UU Pilkada. \"Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Itu bunyi pasal yang dimaksud,\" tambahnya.   Masih kata Edy, Disdukcapil juga masih melakukan percepatan perekaman KTP-EL disejumlah titik. Diantaranya, pelayanan di Kecamatan Natar, Jatiagung dan Tanjungbintang yang bersifat menetap setiap jam kerja.   \"Bahkan, kita memiliki satu tim yang mobile sesuai permintaan dan kebutuhan. Rencananya, besok akan melakukan perekaman di wilayah Kecamatan Ketapan,\" tandasnya.   Tak hanya itu, pihaknya memastikan Disdukcapil tetap akan melakukan pelayanan dikantor pada hari Sabtu. \"Bahkan pada hari pencoblosan kami akan tetap buka pelayanan,\" pungkasnya. (idh)  

Sumber: