Bandanhurip Maksimalkan Combine untuk PADes

Bandanhurip Maksimalkan Combine untuk PADes

PALAS – Desa Bandanhurip Kecamatan Palas akan memaksimalkan alat mesin pemotong padi (peluncur) milik pihak ketiga yang ada di desa setempat sebagai salah satu sumber pendapatan asli desa (PADes). Untuk merealisasikannya aparatur desa menggelar musyawarah terkait pengelolaan retribusi perijinan usaha operasional mesin pemotong padi yang ada didesa. Musyawarah itu digelar dibalai Desa Bandanhurip Kecamatan Palas, Rabu (24/5). Pantauan Radar Lamsel, musyawarah itu menyimpulkan pihak desa dan peluncur menyepakati beberapa kesepakatan yakni menentukan biaya babat yang dibebankan oleh pemilik lahan selaku pengguna jasa mesin pemotong padi sebesar Rp 2,2 juta persatu hektar sawah. Dari penentuan biaya babat itu retribusi perijinan per satu unit mesin pemotong padi yang masuk ke kas desa diputuskan sebesar Rp 750 ribu dan biaya retribusi angkut hasil produksi sebesar Rp20 ribu masuk ke kas karang taruna setempat. Kepala Desa (Kades) Bandan Hurip Sugiyanto mengatakan, musyawarah itu juga melibatkan 26 operator combine yang berasal dari wilayah Palas. Berbagai hal dibahas dalam musyawarah itu. Yang paling pokok adalah mengenai perijinan usaha oprasional mesin combine dan kisaran biaya jasa yang dibebankan oleh petani setempat selaku pemilik lahan. “Dalam musyawarah disepakati beberapa hal diantaranya, tentang retribusi ijin usaha operasional mesin combine dan kesepakatan kisaran biaya jasa mesin combine,” ujar Sugiyanto. Rencananya hasil retribusi yang masuk ke kas desa akan diserahkan kepada karang taruna setampat untuk dikelola. “Tujuan desa tentang pengelolaan hasil retribusi mesin cimbine kepada karang taruna setempat. Merupakan upaya desa untuk memberdayakan karang taruna. Hasil pengelolaan retribusi nanti seluas-luasnya digunakan guna kepentingan masyarakat desa dan anggota,” ujar Sugiyanto. Terpisah, Operator Combine Taryono (45) warga Desa Bandan Hurip mengatakan, pihaknya dan 25 operator lainnya sepakat dan setuju atas hasil msuawarah tersebut. “Kami setuju tentang ketentuan kisaran biaya oprasional jasa combine oleh desa kepada operator untuk setiap bidang garapan warga sekitar. ini kan bisnis jadi harus saling berkontribusi agar berjalan kondusip,” ujar Taryono.(yan)

Sumber: