’Kuda-kuda’ KBM Tatap Muka

’Kuda-kuda’ KBM Tatap Muka

KALIANDA – Persiapan menyongsong Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di masa pandemi Covid-19, tengah dimatangkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan. Hal ini dilakukan menyusul keputusan bersama empat menteri yang memperbolehkan sekolah normal pada awal Januari 2021, mendatang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mendikbud RI, Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar mulai Januari 2021. Kebijakan ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Dimana salah satu poin nya menegaskan, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka. Dalam artiannya, seluruh kewenangan diserahkan penuh kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah. Plt. Kepala Disdik Lamsel, Thomas Amirico mengungkapkan, sejauh ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, terkait hal tersebut. Namun, dia mengaku telah menerima informasi mengenai kebijakan tersebut dari pemberitaan media nasional. “Memang sesuai instruksi menteri, KBM tatap muka boleh digelar pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, atau per Januari 2021 nanti. Tapi, secara kelembagaan kita belum menerima surat resminya. Kita tunggu sambil terus melakukan persiapan dalam menyambut KBM tatap muka ini,” ungkap Thomas kepada Radar Lamsel, Senin (23/11) kemarin. Thomas mengaku, belum bisa memastikan kapan bakal mulai diberlakukan KBM tatap muka di wilayah Lamsel, lantaran belum menerima surat resmi dari pusat. Tetapi, dia menjamin jika seluruh sekolah di wilayah kerjanya siap mengikuti instruksi dari pusat tersebut. “Karena memang dari jauh hari kita sudah memetakan dan melakukan persiapan untuk memulai KBM tatap muka di beberapa sekolah sebagai percontohan. Dengan adanya informasi ini tentu kita akan mematangkannya lagi agar tidak menimbulkan persoalan dan klaster penularan covid-19,” terangnya. Masih kata Thomas, untuk memberlakukan KBM tatap muka setiap sekolah wajib memenuhi berbagai ketentuan yang menyangkut arahan protokol kesehatan. Diantaranya, mulai dari kewajiban menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dengan metode pembatasan jumlah siswa setiap kelas. “Kami rasa juga perlu persetujuan komite sekolah dan orang tua wali. Mengingat ini menyangkut kesehatan anak-anak mereka. Tetapi, kita tunggu dulu surat resminya dari pusat sebagai acuan apa saja yang harus dipenuhi dalam memulai KBM tatap muka ini,” pungkasnya. (idh)

Sumber: