Lima Pemuda Curi Baterai Tower

Lima Pemuda Curi Baterai Tower

KALIANDA - Lima pemuda asal kota Bandar Lampung terpaksa menginap di hotel prodeo Polsek Kalianda setelah mencuri baterai tower. Tomi Laksmana Sukardi (28), Saheri (24), M. Dico Chandra Lubis (26), Patra Setiawan (19), dan Medi Saputra (27) diringkus unit Reskrim Polsek Kalianda usai melancarkan aksinya di kelurahan Way Lubuk, kecamatan Kalianda. Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar Nasution, S.IK, Kapolsek Kalianda, AKP. Mulyadi Yakub, mengungkapkan seluruh tersangka ditangkap di tempat berbeda. Empat pelaku ditangkap ketika sedang beraksi di tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan satu tersangka ditangkap dari pengembangan kasus perkara. \"Mereka ditangkap Senin (23/11/2020) sore,\" ujar perwira dengan pangkat balok emas tiga di pundak ini, Selasa (24/11/2020). Mantan Kapolsek Penengahan ini melanjutkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan mengangkat pagar besi tower untuk masuk ke dalam area tower milik PT. Protelindo Tower, Operator 3. Kemudian mereka membuka kunci boks penyimpanan baterai tower, dan memotongnya. \"Mereka menggunakan gerinda, kemudian mengambil empat buah baterai tower merk Acme-R Narada warna abu-abu,\" katanya. Aksi yang dilancarkan kelima tersangka tercium oleh masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di TKP. Masyarakat akhirnya melaporkan hal itu ke Polsek Kalianda. Berbekal laporan masyarakat, maka unit Reskrim Polsek Kalianda bergerak ke TKP dan mendapati empat orang pelaku sedang beraksi. \"Dari hasil interogasi, para tersangka disuruh oleh pelaku Medi Saputra (27). Kemudian, kami langsung mengembangkan kasus ini dan menangkap yang bersangkutan,\" katanya. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah baterai merk Acmi-F Narada warna abu-abu, 1 unit mobil  Daihatsu xenia warna hitam nomor polisi B 1987 VKF, 1 buah mesin gerinda, 1 buah kunci Y, 2 buah obeng, 1 rol gulungan kabel berikut viting. Kemudian 1 buah lakban, 1set kunci box, 2 buah kunci pas, 2 jumper, 2 potongan besi safety. Akibat kejadian tersebut, PT. Protelindo Tower Operator 3 mengalami kerugian materi sebesar Rp10 juta rupiah. Para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. \"Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,\" katanya. (rnd)

Sumber: